Reklamasi Bekas Tambang PT BIL, belum Juga Dilakukan
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi, SPd MAP.--
"Akan dicek. Karena kemarin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala Kejaksaan Negeri Tais sudah mengajak kita untuk sama-sama cek lokasi," tuturnya. Kemudian untuk jaminan reklamsi sendiri sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mana hal tersebut menjadi kewajiban pemegang izin konsesi tambang.
Untuk PT BIL sejauh ini belum melakukan reklamasi.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan rnemperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
"Untuk reklamasi sudah merupakan kewajiban. Namun kembali lagi soal jaminanya itu bukan wewenang dari DPMPPTSP," jelasnya.
Kemudian di dalam aturannya perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi paling lama 30 hari sejak izin berakhir. Apabila tidak di dalam Undang-Undang Minerba disebutkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reklamasi bertujuan untuk melakukan perbaikan lingkungan usai dilakukan penambangan. Dengan tujuan adalah untuk mengantisipasi terjadi bencana atau dampak yang buruk.(adt)
Sumber: