Pengawasan Pemilu ala “peringatan kebakaran dan patrol polisi”

Pengawasan Pemilu ala “peringatan kebakaran dan patrol polisi”

--

 

Penindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu yang menjadi kewenangan absolut dan bersifat memutus hanya pada ruang dugaan pelanggaran administrative dan sengketa proses pemilu selain dari pada itu seperti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu jika laporan/temuan di Bawaslu sifatnya hanya penerusan atau rekomendasi ke DKPP, jika dugaan pelanggaran pidana Pemilu di koordinasikan di sentra penegakan hukum terpadu bersama unsur polisi, dan kejaksaan tanpa menegasikan fungsi kepolisian yang kewenangan mutlaknya punya fungsi penyidikan dan penyelidikan dalam penentuan tersangka dan begitu dengan fungsi kejaksaan yang punya hak mutlak dalam penuntutan. 

 

Bawaslu juga punya kewenangan menegakan peraturan perundang undang lainnya contoh netralitas ASN jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maka Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bawaslu memeriksa awal kemudian jika adanya dugaan adanya pelanggaran maka dilakukan penerusan. 

 

Rekomendasi atau Penerusan dilakukan oleh Bawaslu adalah fungsi meletakan penegakan hukum keadilan Pemilu pada tempatnya, agar semua intrumen hukum itu berfungsi dalam menjaga fungsi dan tugas masing masing sesuai kewenangan setiap lembaga negara atau pemerintah yang bertanggung jawab mengendalikan dinamika demokrasi dalam proses pergantian kekuasan dalam Pemilu ”. Prinsip penegakan hokum pemilu lebih baik mencegah dari pada menindak, “awasi, cegah, tindak”.  

 

Penulis : Halid Saifullah,S,H.,M.H

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu

Sumber: