Tutup Paksa Saja Tempat Karoke Tak Berijin
im DPM-PTSP BS bersama OPD teknis saat melakukan peninjauan perizinan usaha karoke di BS--
Dikatakan Teja, kelima usaha karaoke yang sudah kantongi izin yakni Tio Karaoke di Jalan Jalan Kolonel Burlian Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, Club House Desa Ketaping Kecamatan Manna, Riyla Room Karaoke di Kelurahan Pasar Bawah Pasar Manna, New Nomber One di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Manna dan Karaoke Aljo di Jalan M. Taha Kecamatan Pasar Manna.
BACA JUGA:Info Penting, 2023 Tak Ada Seleksi CPNS
Sedangkan tiga usaha karaoke yang belum mengantongi izin apapun yakni Bunda Nin Karaoke di Jalan Fatmawati Kecamatan Kota Manna, Ratu Sialang di Jenderal Sudirman Kecamatan Kota Manna dan Butterfly Family Karaoke di Desa Ketaping Kecamatan Manna.
Sementara, satu usaha karaoke yang belum kantongi izin dan sudah tidak beroperasi lagi yakni Patner Karaoke Family di Jalan Puyang Sakti Kecamatan Kota Manna.
"Untuk pemilik usaha karaoke yang sudah punya NIB masih harus mengantongi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yakni Sertifikat Layak Sehat. Sampai saat ini baru dua usaha yang sudah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim yang terdiri dari, Dinas Kesehatan, Dinas LHK dan Dinas PM-PTSP BS. Hasilnya, 90 persen dua usaha karoke sudah layak mendapatkan sertifikat tersebut dan sudah memenuhi syarat untuk dapat sertifikat,"papar Teja.
Oleh karena itu, pemilik usaha yang belum punya izin untuk secepatnya melengkapi perizinan.
"Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi. Sebab, kalau tidak sesuai dengan standar yang ada, tidak menutup kemungkinan usaha tersebut ditutup,"pungkas Teja. (yes)
Sumber: