Bawaslu Seluma Periksa Panwascan, Disebut Rekrut PKD Pungut Rp1 juta
Anggota Bawaslu Seluma Suryadi--
Kemudian dijelaskannya apabila terbukti melanggar etik maka sanksi yang akan dikenakan juga akan dibahas melalui pleno. Ancaman etik tersebut bisa berupa teguran, teguran keras, dan pemberhentian.
BACA JUGA:Awal Maret, Semua OPD Uji Coba E-Kinerja,
Sebelumnya masyarakat dari Desa Padang Kelapo, Pematang Riding, dan Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma memberhentikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. Alasannya karena tidak profesional saat seleksi Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Hardianto koordinator masyarakat yang juga sebelumnya ikut seleksi PKD menyampaikan Panwascam SAM diduga sudah meluluskan PKD yang merupakan anggota Partai Politik (Parpol) yakni Golkar. Kemudian Panwascam juga meluluskan perangkat desa dalam tahapan seleksi administrasi.
Kemudian saat perekrutan Hardianto menyampaikan ada dugaan suap untuk upaya meluluskan PKD. Hardianto sendiri juga ikut seleksi PKD. Namun dia dinyatakan tidak lulus oleh Panwascam. Nah terkait dengan hal itu Hardianto menilai Panwascam juga tidak profesional.(adt)
Sumber: panwascam seluma