Jangan Lampaui Ya, HET Minyak Goreng Rp14.000/Liter
Gun Ibrori, Kadis Perindagkop Seluma--
AMPAR GADING, radarselumaonline, – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau skala besar.
BACA JUGA:Terima Banpol Rp 887 Juta, Parpol Wajib Berikan Pendidikan Politik
"Terkait dengan HET minyak goreng sudah ada surat edaran dari Kementerian Perdagangan," kata Plt Kadis Perindagkop Seluma Gun Ibrori, kemarin.
Sementara itu sesuai dengan siaran pers dari Kementerian Perdagangan . Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Kemudian untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga,
Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer.
BACA JUGA: Petani Sawit Semangat, Harga TBS Tembus Rp2.260
Sumber: