Divonis Pidana Mati, Perjalanan Hidup Ferdy Sambo dari Kadiv Propam

Divonis Pidana Mati,  Perjalanan Hidup Ferdy Sambo  dari Kadiv Propam

Ferdy Sambo--

 

BACA JUGA:Badan Penanggulangan Bendacana Seluma, Usulkan Hibat 50 M..

 

Dalam putusannya juga, majelis hakim  memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Adapun biaya perkaranya dibebankan kepada negara. "Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Wahyu.

 

Mendengar putusan majelis hakim tersebut,  Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, langsung mengucap syukur.

Dia puas  atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Ferdy Sambo pada persidangan Senin (13/2). 

 

 "Luar biasa, puji Tuhan, luar biasa, Puji Tuhan. Tuhan nyata," kata Rosti seusai menghadiri sidang beragendakan pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo di di PN Jaksel.

 

 Dijelaskannya, tetesan darah putranya terbayar lunas dengan vonis mati untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu. "Saya puas. Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti. Guru sekolah dasar atau SD di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi(*)

 

Sumber: