Dugaan Korupsi DD, Mantan Kades Padang Genting Dituntut 15 Bulan
Sidang tuntutan mantan Kades Padang Genting, Seluma--
SELEBAR, radarselumaonline, - Ke empat terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi pada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes program Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 yang lalu.
Saat ini telah menjalani sidang dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, untuk ke empat terdakwa telah menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA: Verifikasi Faktual, 914 Dukungan Balon DPD RI di BS
Dimana diketahui ke empat terdakwa tersebut yakni, Endang Miharjo selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting. Herlian mulyadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017.
Ke empat terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
Sumber: