Ditempo, 3 Bulan Desa Harus Kucurkan Dana ke Bumdesma

Ditempo, 3 Bulan Desa Harus Kucurkan Dana ke Bumdesma

Bumdesma--

 



SIDO LUHUR, radarselumaonkine,  Realisasi penyertaan modal desa ke Bumdesma ditunggu paling lambat setelah MAD. Ketentuan yang diputuskan MAD Bumdesma Sukaraja Mandiri tentu realisasinya tidak semudah saat memutuskan dan mengumumkannya.

 

BACA JUGA:Bupati Bojonegoro Ingin S2 kan RPL Desa

Hal ini dikarenakan pencaiaran DD ada tahapan dan aturannya. Untuk desa yang berstatus mandiri pencairan DD 2 tahap, yakni tahaap pertama 50 persen dan tahap kedua juga 50 persen, sedang desa yang berstatus sangat tetinggal, tertingal, berkembang dan maju ada 3 tahap yaitu tahap pertama dan kedua masing masing 40 persen, serta tahap ketiga 20 persen.

 

Mengacu dari aturan tersebut berarti tidak semua desa bisa mentransper modalnya ke bumdesma sesuai kesepakatan tersebut lantaran desa juga punya program masing masing yang harus dilaksanakan berdasarkan APBDes masing masing, seperti BLT DD, fisik dan kegiatan lainnya.

 

BACA JUGA:Sawit Ngetrek, Harga Turun, Pupuk Mahal
Jika DD tersebut dikucurkan oleh Kemen PDT Rp1 miliar, mungkin bisa, namun jika DDnya hanya Rp800an juta, atau dibawh itu kemudian penyertaan modal ke Bumdesma Rp50 atau 100 juta, maka akan sulit terlaksana, apalagi permintaan terdebut harus ditransper pada pencairan tahap pertama.

 


Kemudian dari hasil laporan petanggungjawaban UPK saat MAD, membuat para kades mulai ragu menyertakan modalnya untuk ukuran besar. Walaupun laporan UPK diterima peserta MAD, namun sumber dana UPK bukan dari desa melainkan dari pusat, jadi laporan keuangan UPK tahun 2022 boleh dikatakan tidak ada sangkut pautnya dengan peserta MAD, karena mereka bukanlah nasabah atau pemegang saham UPK

 

. Mulai diragukan karena laporan UPK yang mejalankan usaha simpan pinjam dengan kekuatan finansial berputar berupa uang senilai Rp1 miliar lebih, sedangkan laporan laba bersihnya hanya sekitar Rp26 juta. Dengan demikian para kades walaupun menerima laporan tapi tetap mempertanyakannya. Ada beberapa kades yang berpendapat demikian seperti kades Sido Luhur, Sumber Arum dan yang lain. Kades Sido Luhur Sutrisno membenarkan hal tersebut.

 

Sumber: