Tim Audit Irjen Kemenag 'Buru' Penceramah Terkontaminasi di Seluma
--
Bahkan dirinya yang juga mengaku sebagai mantan wartawan Tabloid Nasional juga menilai, dari hasil evaluasi ini ternyata fakta riil di lapangan. Kondisi objektifnya para penyuluh sudah melaksanakan tugas penyuluhan keagamaan ke tengah-tengah masyarakat, sudah sesuai dengan wilayah binaannya.
Bahkan didalam substansi penyuluhan keagamaan yang diberikan kepada masyarakat. Ternyata masih dalam konteks dan koridor paham keagamaan yang moderat. Hal ini selaras dengan agenda prioritas mereka, yaitu moderasi beragama.
"Artinya, doktrin-doktrin keagamaan yang didirikan oleh para penyuluh di lingkungan Kemenag Kabupaten Seluma ini sudah selaras dengan tujuan kita. Yaitu mewujudkan masyarakat beragama secara moderat dan tidak radikal kanan maupun kiri. Sehingga paham keagamaannya masih Tawasuth I’tidal dan menjunjung tinggi kebhinekaan di tengah-tengah pluralitas masyarakat yang sangat majemuk di sekitar kita," sampainya.
Dilanjutkannya, jika audit yang dilakukan ini juga untuk memastikan bahwa kinerja penyuluh. Terutama yang PNS dan juga yang non PNS itu betul-betul terlaksana dengan baik. Serta tugas dan fungsinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Untuk diketahui, di kantor Kemenag Kabupaten Seluma mempunyai tenaga penyuluh agama yang berstatus PNS sebanyak 4 orang dan yang non PNS ada sebanyak 114 orang. Semuanya wajib dievaluasi setiap tahunnya, karena sudah diberikan insentif bulanan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama sebesar Rp 1 juta untuk 1 orang penyuluh agama non PNS. Jika yang PNS sesuai dengan grading dan ketentuan yang berlaku, baik gaji dan tunjangan kinerjanya.
"Seluruh penyuluh agama itu, baik PNS maupun non PNS harus dievaluasi. Idealnya setiap tahun kita harus mengevaluasi kinerja mereka, sekalipun misalnya tidak diaudit setidaknya harus dievaluasi untuk memastikan kinerja mereka berjalan sesuai dengan ketentuan tugas dan fungsinya benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena mereka sudah diberikan dana setiap bulan diberikan insentif penyuluh non PNS. Maka pemerintah wajib mengevaluasi kinerja mereka," ujarnya.
Ditambahkannya, adapun tugas mereka tentu saja memberikan bimbingan penyuluhan kepada masyarakat dilingkungan yang menjadi sasaran penyuluhannya. Karena selama ini apalagi belakangan ini sudah marak adanya gerakan radikalisme dan lain sebagainya.
Sumber: