9,7 Ha Lahan di Simpang 6 Sudah Ganti Rugi
Pembukaan jalan keenam di Simpang 6 Tais--
“Tahap awal adalah landclearing oleh Kodim Seluma dan selanjutnya baru dilakukan pembangunan,” sampainya.
Dibeberkan, jalan sepanjang 2,1 KM tersebut tahun 2011 lalu sudah dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan di kawasan tersebut dengan luas 9 KM. direncanakan pada tahap awal ini angaran sudah di alokasikan sebesar Rp837 juta untuk pematangan lahan dan pembersihan badan jalan. Sedangkan pembangunan jalan dua jalur tersebut akan di lakukan pada tahun 2024 mendatang.
“Sekarang tahapannya adalah melakukan sosilasisasi bersama Kodim Seluma. Namun terpenting adalah tidak ada ganti rugi tanam tumbuh. Sehingga warga di persilahkan untuk menebang dengan sendirinya tanaman yang ada,” sampainya singkat.(adt)
Sumber: