TANJUNG KUAW, radarselumaonline, - Sudah memasuki minggu ketiga bulan Janjari 2023, seharusnya RAPBDes maupun APBDes sudah ketok palu jika merujuk ke Pernyatan Sekda Seluma pertengahan tahun lalu, namun sampai saat ini belum satupun desa yang menyelesaikn APBDes.
Kebanyak desa masih sibuk dengan penyusunan RAPBDes, dan bahkan masih belum menyampikan RKP ke kecamatan hal ini disebabkan karena beberap faktor diantaranya para perangkat desa dan kades masih bingung dengan 10 prioritas penggunaan DD 2023 dari kemenkeu, ditambah belum turunnya Perbup ADD.
Sekitar 4 bulan lalu sudah ada aturan tentang penggunan DD dari kementerian keuangan dintaranya BLT DD maksimal 25 persen, namun setelah pihk desa melakukan musdessus, turun lagi peraturan menteri keuangan (PMK) yang dalam penegasannya mematok BLT DD maksimal 25 persen dan minimal 10 persen dari DD.
Perubahan ini tentu mebuat beberapa desa harus mengulang musdessus BLT DD karen yang sudah ditetapkan Desember lalu tidak mencapai angka itu. Kemudian dari bidang ketahanan pangan pemdes kebanyakan bingung mau menerapkannya lantaran yang pernah dilksanakan itu sudah diterapkan tahun lalu, mau berbentuk yang lain justru belum tentu disetujui oleh pendamping desa.
Kades Tanjung Kuaw Heri Yulianto ketika dihubungi mengtakn bhwa desnya memang belum ketok palu APBDes.
"Tanjung Kuaw belum ketok palu APBDes. Saat ini masih menyusun RAPBDes. Ada banyak perubahan diakhir akhir ini PMK penggunaan DD baru saja turun yng mengatur BLT DD maksiml 25 persen dan minimal 10 persen. Untuk hal ini terpaksa kami harus mengulangi musdessus BKT DD, sebab yang ditetapkan kemarin belum sampai 10 persen. Kemudian soal ketahanan pangan, kawan kawan sejawat kebingungan mau apa lagi yang akan dilaksanakan, mau sayuran, sudah merata menerapkan itu begitu juga dengan ternak kele justru menurunkan harga jualnya karena ikan lele banjir di bengkulu, karen ketahanan pangan hampir seprovinsi beternak lele," karanya.
Ditambahnya belum lagi tuntutan dari perangkat tentng penggajian standar 2A. "Perangkat terus mendesak penyetaraan standar 2A, sementara perbup ADDnya belum ada juklak juknisnya," tutupnyaa. (mrs)