Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPRD Seluma dan 2 Anggota DPRD , Tunjukkan Wujud di Polda Bengkulu. Ditahan?

Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPRD Seluma dan 2 Anggota DPRD , Tunjukkan Wujud di Polda Bengkulu. Ditahan?

--

Dua anggota DPRD Kabupaten Seluma dan satu mantan pimpinan ketua DPRD Seluma yang menjadi tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018. 

 

Dilansir dari Bengkuluekspres.com ketiganya akan dijemput paksa lantaran ketiganya tidak hadir setelah dua kali pemanggilan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (12/1/2023).

 

Ketiga tersangka yakni  Okti Fitriani, Ulil Umidi dan Husni Thamrin.Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan terhadap berkas ketiga tersangka ini sebelumnya telah dilimpahkan pada pihak kejaksaan. Namun hingga saat ini ketiganya belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Padahal penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap ketiganya.

BACA JUGA: Nih, 1.963 Pelamar PPS Sudah Lulus Verifikasi Administrasi

"Kita sudah meminta ketiga tersangka untuk hadir ke polda Bengkulu, pemanggilan pertama mereka tidak hadir, kita lakukan pemanggilan yang kedua kali," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman.

BACA JUGA:3 Posisi Kades Ini Sedang Kosong, Siapa Minat?

Sebelumnya ketiga tersangka sudah dijadwalkan untuk temui penyidik, Senin (9/1/2023). Namun karena ada tugas, hingga mereka mangkir dari panggilan.

 

Sementara itu dengan telah dilakukan pemanggilan kedua terhadap para tersangka, maka pihaknya meminta agar ketiganya datang saat pemanggilan oleh tim penyidi dan harus kooperatif menjalani proses hukum.

"Semoga mereka kooperatif, agar kita tidak melakukan upaya membawa paksa ketiganya," pungkasnya. 

Kasi Penuntut Kejati Bengkulu Rozano Yudistira mengatakan, untuk kasus korupsi dewan Seluma pihak JPU tengah menunggu jadwal pelaksanaan dan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti.

"Untuk berkas sudah lengkap, dan kita menunggu pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka," tutup Rozano.

 

Sumber: