Hore! Pajak Motor Gratis di Bengkulu

Hore! Pajak Motor Gratis di Bengkulu

Samsat BS melakukan pelayanan keliling--

 

 

Bentuk Perda, Pajak Kendaraan Bermotor Akan Digratiskan

 

BENGKULU SELATAN, radarselumaonline, – Penerapan program pajak gratis kendaraan bermotor di bawah 150 CC ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2023.

 

Saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) untuk merealisasikan janji kampanye Rohidin Mersyah–Rosjonsyah pada saat Pemilihan Calon Gubernur (Pilgub) beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA:Bagi Kontraktor! 2 Proyek Senilai 24 Miliar di Seluma Segera Lelang

BACA JUGA: Entah Kenapa, 3 Mobil L300 Ini Kecelakaan di Jalan Lintas Seluma

 

 

Kepala Kantor Samsat Bengkulu Selatan, Sirwan Mahyudi, S.Pd menuturkan akan merencanakan penerapan pembebasan pajak kendaraan bermotor di bawah 150 CC. Pembentukan perda pajak gratis bagi kendaraan bermotor nantinya akan menggabungkan antara Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa dan Usaha serta Perda Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.

 

Sumber: