Bulan Ini PPK, Sudah Langsung Gajian

Bulan Ini PPK, Sudah Langsung Gajian

Ketua KPU Seluma, Sarjan--

 

"Dan mereka perlu memegang teguh integritas mereka selaku penyelenggara Pemilu. Karena khusus untuk Kabupaten Seluma sudah menjadi pertahian karena ada oknum anggota PPK yang terseret pidana beberapa waktu lalu," sambungnya.

 

Kemudian dengan gaji yang meningkat dibandingkan Pemilu sebelumnya, masa kerja PPK pada Pemilu 2024 selama 15 bulan.

 

Mulai dari 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024. PPK adalah panitia yang dibentuk KPU kabupaten untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.

 

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, maka tugas PPK dalam Pemilu adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten.

 

 

 

Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten.

 

BACA JUGA:SMKN 2, Sekolah Yang Dukung Prestasi Siswa

 

Sumber: