Akhirnya Guru Tersenyum, Tunjangan Triwulan IV Sudah Disalurkan

  Akhirnya Guru Tersenyum, Tunjangan  Triwulan IV Sudah Disalurkan

Kadisdik Sleuma, Supartman--

 

PEMATANG AUR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi triwulan IV tuntas disalurkan minggu terakhir 2022 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma. Ada sebanyak 1.100 Guru penerima dengan anggaran nilai anggaran sebesar Rp12 miliar. Untuk penyalurannya ke rekening masing-masing Guru penerima.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Seluma Supratman, MM mengatakan, total anggaran untuk membayar tunjangan Guru sertifikasi maupun non sertifikasi serta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp13 miliar lebih. Rp215 juta untuk tunjang khusus, Rp700 juta untuk tunjangan PPPK, dan tambahan penghasilan (Tamsil) Guru non sertifikasi Rp200 juta.

"Seluruhnya tuntas kita salurkan minggu terakhir tahun 2022 mulai dari TPG, PPPK, tunjungan khusus dan Tamsil. Penyalurannya ke rekening penerima," kata Supratman, kemarin.

Ia mengatakan, Guru penerima sertifikasi triwulan ke IV bertambah hal itu dari yang terlambat keluar SK triwulan ke III dan adanya penambahan Guru PPPK sebanyak 66 orang. 

"Penerima sebanyak 1.100 orang karena ada penambahan Guru yang terlambat dan Guru PPPK," ujarnya.

Selain itu, Guru non sertifikasi sebanyak 267 orang Guru TK, PAUD, SD, SMP yang tidak menerima sertifikasi saat ini sudah menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan Rp 250 ribu.

"Untuk Guru non sertifikasi atau Tamsil sebanyak 267 orang dengan total dana Rp 200 juta lebih. Sejak Senin kemarin sudah masuk ke rekening masing-masing," ungkapnya.

Kriteria Guru penerima Tambahan Penghasilan yaitu,Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan/NUPTK.

Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD, dan yang terakhir adalah Terdata dalam Data Pokok Pendidikan.

Untuk diketahui tunjangan sertifikasi  yang diterima Guru sebesar satu bulan gaji pokok dikali tiga bulan, dengan nominal tunjangan yang diterima setiap Guru sekitar  Rp 9 juta hingga Rp 12 juta berdasarkan pangkat dan golongan, namun tetap dikenakan pajak PPh 21 dan BPJS.(adt)

Sumber: