Dilaporkan Memperkosa, Oknum Kades Meninggal

Dilaporkan Memperkosa, Oknum Kades Meninggal

Kasat Reskrim Polres Seluma--

 

SELEBAR, radarselumaonline.com- Kabar duka dialami oknum Kepala desa (Kades) yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi,  berinisialkan MZ (62) yang sebelumnya diketahui saat ini berstatus sebagai terlapor. Atas laporan keluarga korban, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

 

Dimana dari informasi yang didapat, jika MZ telah menutup usia (Meninggal Dunia) pada Selasa (27/12) pagi, di salah satu rumah sakit yang berada di Kota Bengkulu. MZ diduga menginap penyakit Muntaber.

 

Terkait dengan meninggalnya MZ yang saat ini masih berstatus terlapor. Di dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh MZ.

Menurut Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, jika di dalam proses mekanisme kasus pidana yang sedang berjalan penyelidikan ini. Pihaknya saat ini masih akan melakukan rangkaian penyelidikan di dalam penuntutan kasus laporan tersebut.

 

"Terkait perkara dugaan pemerkosaan atau pelanggaran terhadap Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kades MZ. Infonya hari ini MZ Meninggal dunia, untuk itu kami sebagai penyidik di dalam oenangan perkara itu. Karena saat ini masih dalam Penyelidikan, akan tetap kami tuntaskan  di dalam rangkaian penyelidikan," sampainya.

 

Kasat juga menegaskan, di dalam penuntasan rangkaian penyelidikan. Dari hasil rangkaian penyelidikan yang saat ini masih dilakukan. Nantinya dari hasil penyelidikan akan dilakukan gelar perkara di dalam proses penanganan kasus tersebut.

 

"Nanti akan kita lakukan gelar perkara. Terkait MZ Meninggal dunia, akan menjadi pertimbangan dalam proses gelar perkara," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, aksi dugaan pemerkosaan yang telah dilakukan oleh oknum kepala desa terhadap korban, telah terjadi sejak bulan Juni tahun 2022 yang lalu. Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa terhadap korban. Dari informasi yang diterima juga telah dilakukan tak hanya sekali, melainkan telah dilakukan berulang-ulang kali.

 

Jika dari hasil visum yang telah dilakukan, adanya aksi asusila yang telah dialami oleh korban. Bahkan dari pengakuan korban kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Seluma. Aksi tak terpuji yang telah dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut telah dilakukan terhadap korban sebanyak 12 kali. Dimana di dalam melancarkan aksinya, dilakukan oleh pelaku di rumah kediaman korban pada saat kondisi rumah korban sepi. Bahkan satu kali perbuatan keji tersebut dilakukan di rumah pelaku.(ctr)

Sumber: