4 Terdakwa Korupsi DD Padang Genting Jalani Sidang Perdana

 4 Terdakwa Korupsi DD Padang Genting Jalani Sidang Perdana

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Padang Genting sat menjalani sidang secara online--

 
SELEBAR, radarselumaonline.com - Keempat terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi pada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes program Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Yakni diketahui bernama Endang Miharjo selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting. Herlian mulyadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017.
 
Telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
 
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ke empat terdakwa, telah dilaksanakan secara zoom meeting. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Primer.
 
"Untuk ke empat terdakwa kasus Desa Padang Genting saat ini telah memasuki agenda sidang dakwaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Sidang korupsi dana desa di padang Genting--
 
Dimana ke empat terdakwa didakwa pada Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. 
 
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin depan. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi," pungkasnya.
 
Sekedar mengingatkan, jika dalam penanganan kasus korupsi dalam program kegiatan anggaran DD dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 107.805.000.
 
Kasus tersebut telah di laporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD. Di dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448.949.000.
 
Terkait dugaan penyelewengan DD Desa Padang Genting pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Pada saat ini masih dalam tahap penyidikan, tentang item pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian senilai hampir Rp 500 juta dengan panjang jalan 1,2 km. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.(ctr)

Sumber: