Dengar Nih ASN, Like, Comment dan Share Postingan Paslon Diproses

Dengar Nih ASN, Like, Comment dan Share Postingan Paslon Diproses

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH--

 

BENGKULU - Jelang Pilkada 2024 nanti, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah meminta seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya.

 

Menurutnya, Tidak sedikit ASN yang tidak tahu jika memberikan like , comment , dan share kepada postingan dukungan terhadap pasangan calon ( Paslon) tertentu merupakan bentuk ketidaknetralan, " kata Halid.

 

"Kita pahami juga, bahwa ASN itu sangat dilema karena harus memilih, tapi tetap harus netral di depan publik, tapi pegawai negeri ini harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos)nya. Agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum." tukasnya.

 

Hal ini juga mengacu dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 97 huruf d jo. Pasal 93 huruf f UU Pemilu, mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

 

 Yakni selain menegakkan peraturan dan perundangan Pemilu Bawaslu juga berwenang menegakkan aturan perundangan lainnya termasuk UU yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Mengingat, beberapa waktu sebelumnya juga sempat terjadi ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pada HUT Golkar, Minggu lalu (16/10) di Stadion Semarak Bengkulu. Yang dilakukan oleh Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu.

Untuk itu, pihaknya meminta agar seluruh kepada daerah ( Kada) yang juga merangkap sebagai pimpinan partai di daerah, agar bisa menjaga kondusifitas politik, jelang Pemilu 2024 nanti.

 

"Kemarin kan yang jadi sentral  soal netralitas ASN. Kalau untuk tindakan partai politik itu kita hanya melakukan imbauan, karena UU ASN tidak mengikat partai politik, hanya mengikat ke KASN, " jelasnya.(Ken)

 

Sumber: