Terdakwa Pembunuh Anggota Kodim Seluma, Divonis 12 Tahun

 Terdakwa Pembunuh Anggota Kodim Seluma, Divonis 12 Tahun

Sidang putusan kasus pembunuhan anggota Kodim Seluma di Pengadilan Negeri Tais Rabu (23/11), dilakukan secera online--

 

TALANG SALING - Dalam agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Terdakwa yang diketahui bernama Syahbudin (65) seorang petani warga Keluarga Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur. Dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Serka Halil Putra, merupakan anggota TNI yang bertugas di Kodim 0425/Seluma.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa dijatuhkan hukuman Vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Dengan hukuman penjara selama 12 tahun kurungan penjara.

 

"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan Alternatif ke 1 Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," sampai Ketua Majelis Hakim, Mohammad Solihin, SH pada saat persidangan yang telah dilaksanakan pada Rabu (23/11) siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais.

 

Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa. Dilaksanakan secara zoom meeting (Online). Dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh dua Hakim anggota. Yakni, Juna Saputra Ginting, SH MH dan Zaimi Multazim, SH. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.

 

Terdakwa Syahbudin terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap korban yang diketahui bernama Serka Halil Putra, merupakan anggota TNI yang bertugas di Kodim 0425/Seluma.  Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa terbukti telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa terbukti melanggar dakwaan Alternatif ke 1 Pasal 338 KUHP.

 

"Tentunya ada hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, dampak kepada keluarga korban tentu mengakibatkan luka yang mendalam di keluarga korban yang ke dua kehilangan tulang punggung keluarga. Untuk alasan yang meringankannya terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya," tambah Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Dimana vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui juga sama dengan tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dimana terdakwa sebelumnya juga dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

 

"Kalau kita dengarkan tadi, terdakwa masih menggunakan hak nya masih pikir-pikir. Belum bisa menentukan sikapnya. Kita ada waktu selama 7 hari untuk terdakwa menentukan sikap, apakah menerima atau mengambil sikap banding atas vonis yang telah dijatuhkan," tegasnya.

 

Sekedar mengingatkan, jika kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Dikabarkan kejadian tersebut telah terjadi pada Rabu (8/6) siang, sekitar pukul 12.00 wib. Korban ditemukan sudah tak bernyawa dan bersimbah darah di lokasi kebun milik korban yang berada di wilayah Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota. 

 

Korban mengalami luka bacok di bagian paha, lengan tangan dan beberapa luka di sekujur tubuh korban. Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Terdakwa pada siang itu langsung menyerahkan diri ke Mapolres Seluma. Dengan membawa senjata tajam yang diduga digunakan oleh terdakwa di dalam melancarkan aksinya.

 

Lokasi untuk menuju korban berjarak kan sekitar kurang lebih 1 kilo dari jalan menuju ke lokasi Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Seluma. Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Kepolisian Polres Seluma dan Polsek Seluma langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi terhadap korban. Serta melakukan olah TKP awal. Polisi juga mengamankan alat bukti dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais untuk dilakukan visum. Korban dibawa ke rumah duka yang berada di wilayah Mandi Angin Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Sebelum akhirnya dibawa ke kampung halamannya di Provinsi Jambi.

 

Diketahui juga, dari fakta persidangan. Kronologi kejadian bermula pada saat terdakwa sedang berada di kebun. Saat itu korban datang menemui terdakwa dan mengatakan, 'Kamu kenal Halil', terdakwa pun menjawab 'Kenal'. Korban pun mengatakan 'Bacok Lah', saat itu terdakwa tidak mau.

 

Terdakwa juga sempat mengatakan jika ada permasalahan kecil dapat diselesaikan. Jika permasalahan besar dapat dikecilkan. Hanya saja pada saat itu korban sempat menyerang terdakwa terlebih dahulu, sebelum akhirnya terdakwa membela diri dan emosi hingga menghabisi nyawa korban.

 

"Untuk permasalahannya di picu batas lahan. Dugaan ancaman korban terhadap anak terdakwa. Serta pengerusakan ban motor korban yang diduga dilakukan oleh anak terdakwa," pungkasnya.(ctr)

Sumber: