Soal Pelanggaran Netralitas ASN, Pemprov Masih Tunggu Instruksi KASN
--
BENGKULU - Terkait Dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Provinsi Bengkulu dan Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu karena diduga mengeluarkan surat berisi imbauan mobilisasi pelajar dan ASN untuk menghadiri jalan sehat nasional acara HUT Golkar pada 16 Oktober 2022 lalu, terus berjalan. Pasalnya Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan rekomendasi ke KASN.
Namun Hingga saat ini, Pemprov Bengkulu masih menunggu instruksi KASN terkait rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Selain itu, di internal Pemprov Bengkulu juga melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat akan diperiksa oleh atasan langsung yakni Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar. "Jadi dari hasil pemeriksaan, ternyata itu harus didahului dengan pemeriksaan atasan langsung. Sekarang masih diproses oleh asisten I, dan saya atasan langsungnya. Dan ini Asisten I yang memulai melakukan pemeriksaan," kata Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.
Sebagaimana diketahui, Ini menindaklanjuti, beredarnya surat yang ditandatangani oleh Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu, dengan nomor surat : 003/9075/DIKBUD/2022. Di sisi lain Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Eko Sugianto menjelaskan, rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ke KASN berdasarkan hasil investigasi terhadap Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu dan Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu. "Terkait sanksi atau apa nanti, itu jadi ranah KASN. Kita sebatas menyampaikan apa hasil dari investigasi itu. Namun tetap kini kita kawal proses itu," jelas eko.(Ken)
Sumber: