Cur1 Tabung Gas, Mantan Karyawan Disel

 Cur1 Tabung Gas, Mantan Karyawan  Disel

--

 

BENGKULU SELATAN - Erfendi  (55) Bin Nanungcik (Alm), mantan karyawan PT Arisson Difa  Putra, alamat Jalan Lettu Ubadi Kelurahan Ketapang Besar, kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan polisi Polsek Kota Manna. Atas laporan Muhamad Faizal  selaku Direktur PT Arisson Difa Putra. Alamat Jalan Belitung No.36 Rt.17, RW.05 Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Pada hari  Selasa tanggal 1 November 2022 atas LP Nomor: LP/B/230 /VIII/2022/POLSEK KOTA MANNA/ POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU tanggal 29 Agustus 2022.

 

Kronologis penangkapan, pada hari Selasa Tanggal 1 November 2022, sekitar pukul 13.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kota Manna AIPTU Suisman,SH melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka pelaku penggelapan tabung gas LPG di PT Arisson Difa Putra  ini, sedang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan tersangka berpindah-pindah keberadaannya dari Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu, selanjutnya Kanit Reskirim Polsek kota Manna bersama Tim meluncur ke tempat keberadaan pelaku dan menemukan keberadaan  tersangka, kemudian tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Kota Manna untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan  lebih lanjut.

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampo Bulan SH.SIK.MH membenarkan telah diamankan terduga pelaku.

 

 

"Tersangka sudah diamankan  untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,"demikian Sarmadi.(yes)

 

Sumber: