Eksekusi Gugatan Perangkat Desa Disampaikan ke Presiden
gugatan PTUN--
PEMATANG AUR - Gugatan perangkat desa yang diberhentikan kepada Pj Kades Padang kelapo, dan Kades Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras, dengan nomor perkara 24/G/2021/PTUN.BKL, dan 25/G/2021/PTUN.BKL saat ini sudah masuk tahap eksekusi. Kuasa hukum dari perangkat desa yang melakukan gugatan Hartanto, SH.I menyampaikan prosesnya saat ini adalah mengumumkan hasil putusan melalui media massa. Untuk selanjutnya setelah terbit selama tiga hari, akan dilayangkan surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Mengingat proses eksekusi dalam perkara gugatan di PTUN ini adalah ke birokrasi paling tinggi yaitu Presiden.
"Pada hari ini (kemarin) tindaklanjut eksekusi Gugatan perangkat desa. Yaitu perangkat desa Padang Kelapo dan perangkat desa Ujung Padang. Karena keputusannya sudah jelas inchrat, namun tidak diikuti oleh tergugat maka disebarluaskan melalui media massa. Habis disebarluaskan di media massa, nanti akan dikirimkan ke Presiden," kata Hartanto, kemarin.
Dijelaskan oleh Hartanto kemungkinan nanti akan ada dua sanksi yang akan diberikan oleh Presiden, apabila tergugat dalam hal ini Kades Padang Kelapo dan Ujung Padang tidak menjalankan putusan dari PTUN Bengkulu.
"Yang pertama adalah sanksi administrasi kepada Kepala Desa Padang Kelapo dan Ujung Padang karena tidak mengaktifkan lagi klein kami sebagai perangkat desa. Kemudian nanti akan ada sanksi juga untuk atasan mereka kepada bupati. Kita lihat saja nanti," jelasnya.
Kemudian terkait dengan perkara 14/G/2022/PTUN.BKL gugatan Onzaidi mantan Kades Padang Kelapo terkait dengan pemberhentian dirinya sebagai Kades, dikatakan Hartanto dalam hal ini dirinya yang juga selaku kuasa hukum Onzaidi akan menunggu reaksi dari Pemerintah Daerah.
"Terkait dengan pemberhentian Onzaidi sebagai Kades Padang Kelapo kita tunggu reaksi dari Pemda Seluma. Kalau memang mereka banding kita siap kok banding. Karena secara administrasi Ombudsman sudah membenarkan kita. Kemudian kita sudah memegang surat dari Kejaksaan mengenai perangkat desa ini. Kemudian surat dari Mendagri juga apabila terjadi dualisme maka dilakukan upaya hukum PTUN maka yang dipakai adalah perangkat desa yang incraht. Kalau mereka melakukan upaya hukum banding itu hak mereka. Tetapi kita juga punya hak di sini. Terkait dengan putusan yang sudah incraht ini kita akan melakukan upaya hukum yang lain baik itu Perdata maupun Pidana," tutupnya.(adt)
Sumber: