Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Tanpa Pengacara

 Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Tanpa Pengacara

Teddy Minahasa--

 

RADARSELUMAONLINE.COM -  Pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022, akan digelar hari ini. Kemarin, dirinya menolak diperiksa karena tak didampingi pengacara. Jadwal pemeriksaan pun ditunda, baru hari ini Senin 17 Oktober 2022 mantan Kapolda Jawa Timur itu akan diperiksa.

 

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kemarin Teddy menolak diperiksa karena ingin didiampingi kuasa hukum pilihannya sendiri. Teddy sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Sabtu 15 Oktober 2022. Polda Metro Jaya sebenarnya telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri. Sayang apa yang disodorkan Polda Metro Jaya sepertinya ditolak. 

 

 

"Bersangkutan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan. Permintaan beliau diakomodir. Pemeriksaan ulang pada hari Senin besok (hari ini,red)," terang Zuldan katanya, dikutip Minggu 16 Oktober 2022.

 

 

Cara Irjen Teddy Minahasa dapatkan sabu, salah satunya dengan menukar barbuk sabu dengan tawas.-tribratanews.sumbar.polri.go.id-

 

 

Ya, Permintaan Teddy pun dituruti. Penundaan pemeriksaan dilakukan. Teddy akan kembali diperiksa hari ini Senin 17 Oktober 2022. Polda Metro Jaya telah merilis ada dua pelanggaran yang telah dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa. Pelanggaran tersebut antaralain adalah kode etik dan profesi serta pelanggaran terkait pidana soal kasus narkoba.

 

 

 

Pertama terkait disiplin kode etik dan profesi yang hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri. Kedua pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkoba. Hingga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus-red) di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri.

 

"Untuk kasus narkoba akan ditangani oleh Polda Metro Jaya, sedangkan pelanggaran kode etik dan profesi akan ditangani oleh Mabes Polri," jelas Zuldan.

 

 

 

Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka, ia beramaan dengan sejumlah anggota lainnya. Dipastikan penanganan kasus pelanggaran kode etik dan profesi serta penanganan kasus narkoba itu berjalan dengan seiring parelel.

 

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis kasus Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba di Mabes Polri.--

 

 

 

Terkait hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telag memberikan penegasan bahwa penindakan Irjen Teddy Minahasa harus berjalan sesui dengan koridor hukum yang berlaku. Langkah-langkah Polri akan terus disorot oleh publik.

 

"Mungkin kita bisa melihatnya dari sudut sebaliknya untuk tetap mendukung Polri bersemangat karena semuanya yang terjadi ini justru merupakan langkah-langkah ketegasan Polri dalam mereformasi diri," kata Mahfud.

 

Mahfud mengatakan saatnya ketegasan Kapolri menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa Kapolri bisa bertindak tegas terhadap jajarannya yang melanggar hukum. Terkait dengan kasus Teddy Minahasa, Mahfud menjelaskan, Kapolri telah memberikan pernyataan. "Ungkap, tangkap, pecat, 'kan gitu Kapolri," jelas Mahfud.

 

 

Proses pendalaman terhadap kasus Teddy Minahasa diserahkan sepenuhnya ke Polri, Mahfud hanya meminta kepada masyarakat untuk melihat sisi sebaliknya dari rentetan peristiwa yang dialami oleh institusi Polri. "Tanpa menghalangi Anda atau kita semua mengkritik kinerja Polri, lihat juga sisi sebaliknya bahwa ini justru satu langkah maju dari Kapolri dan Polri bahwa dia bisa menindak siapa pun anak buahnya yang bandel," ucap Mahfud MD.

Sumber: