Dana Gaji PPPK tembus 14 M

Dana Gaji PPPK tembus 14 M

Sekda Seluma--

 
PEMATANG AUR - Anggaran dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 bertambah. Hingga mencapai total Rp 77 miliar lebih. Dalam alokasi dana umum tersebut, mencakup salah satunya pada dana alokasi umum yang diperuntukan untuk penggajian formasi tenaga P3K guru yang sebelumnya baru diangkat di tahun 2022 ini.
 
Diketahui jika, dana alokasi umum untuk penggajian formasi tenaga P3K dalam APBD tahun 2023 bertambah hingga tembus Rp 14,8 miliar. Dimana dana yang ditransfer Kementerian Keuangan ini, dialokasikan untuk 326 tenaga P3K guru yang belum lama ini diangkat.
 
Dengan hal tersebut, membuat jumlah dana alokasi umum untuk penggajian formasi tenaga P3K dalam APBD tahun 2023 bertambah hingga tembus Rp 14,8 miliar menjadi Rp 34,6 miliar. Dari semula yang hanya diangka Rp 19,7 miliar dalam APBD tahun 2022.
 
"Untuk tahun ini, kalau yang tahun depan yang kita lakukan pendataan ini belum bisa menyampaikan. Masih kita lakukan pendataan," sampai Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H Hadianto, SE MM MSi saat dikonfirmasi Radar Seluma beberapa waktu yang lalu.
 
Ditegaskannya, penambahan dana alokasi umum tersebut hanya diperuntukan bagi tenaga P3K guru yang baru diangkat sebanyak 326 orang. Bukan diperuntukan untuk tenaga honor yang kini sedang dilakukan pendataan. Baik dari tenaga guru, kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya. Hal tersebut dikarenakan,  beban keuangan daerah yang masih diwacanakan dari Pemerintah Pusat.
 
"Iya sekitar itu, itu nanti untuk gaji yang tahun 2022 ini," ujarnya.
  
Sementara itu, untuk besaran gaji guru P3K menurut Peraturan Presiden (PP) nomor 98 tahun 2020. Disesuaikan dengan golongannya masing-masing yakni. Untuk gaji PPPK golongan I sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200. gaji PPPK golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900. gaji PPPK golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200. gaji PPPK golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800. gaji PPPK golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100. gaji PPPK golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300. gaji PPPK golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900. gaji PPPK golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 dan untuk gaji PPPK golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.
 
Selain gaji pokok, tenaga P3K guru juga akan menerima berbagai tunjangan. Yakni, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.(ctr)

Sumber: