Lepas Liar Ternak di Kaur, Sanksi Pidana Atau Denda?
Ternak diamankan--
RADARSELUMAONLINE.COM – Penertiban ternak liar gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Kaur. Pada Rabu 21 September, ada 3iga ekor hewan ternak ditertibkan Satuan Polisi-Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur.
Ternak kaki empat jenis kambing itu ditangkap dari hasil penertiban ternak di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah.
Hal dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2020 pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.
Penertiban ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat.
Agar tidak melepas liar ternak kaki empat.
Sebab acap kali menyebabkan terjadinya Laka Lantas dan konflik sosial ditengah masyarakat.
Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Kepala Satpol-PP, Deki Zulkarnain, S.STP, MM disampaikan Kabid Pembinaan Masyarakat (Binmas), Ersan, SE mengatakan, tiga ternak yang sudah diamankan selanjutnya dibawa ke kandang milik Satpol-PP.
Pihak Satpol PP tidak menerapkan Sanksi Pidana seperti dahulu pernah mereka lakukan.
Namun hanya berupa sanksi denda.
Untuk penebusan ternak yang ditertibkan oleh pemilik.
Disampaikannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Untuk persyaratan yang harus dibawa pemilik ternak yakni Surat Keterangan kepemilikan ternak dari kepala desa atau lurah. Lalu e-KTP serta materai 10.000. Untuk materai nanti diperlukan dalam surat pernyataan oleh pemilik ternak yang diamankan," ujar Kabid pada RKa, Kamis 22 September 2022.
Sedangkan untuk penembusan ternak yang terjaring razia, lanjut Ersan, pemilik tak hanya diminta membuat surat pernyataan tidak kembali melepas liar ternak.
Dikenakkan sanksi denda Rp150 ribu untuk ternak jenis kambing.
Sedang untuk jenis kerbau atau sapi besaran denda yakni Rp300 ribu.
"Lalu ada biaya perawatan sebesar Rp 70 ribu. Ini diberikan ketika ternak yang tertibkan sudah bermalam di kantor Satpol-PP," jelasnya.
"Lalu untuk tambahan. Ternak kaki empat yang kami tertibkan. Selanjutnya akan di cek kesehatan oleh tim Dinas Pertanian Kaur bidang Peternakan. Ini menyikapi wabah PMK yang kini sedang mewabah," tambah Ersan.
Imbuhnya, selain mengamankan tiga kambing di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah. Pihaknya juga menertibkan dua ekor kambing dan satu ekor sapi di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap.
Sumber: