Bupati Seluma Siapkan Sanksi ke Perusahaan
Bupati Seluma bersama Kapolres dan Dandim--
PEMATANGAN AUR - Sejumlah perusahaan yang melakukan aktifitas di Kabupaten Seluma memasuki bulan September tahun 2022 atau masuk triwulan ketiga tidak ada yang membayar Corporate Social Responsibility (CSR). Kondisi ini sangat miris, lantaran seharusnya kewajiban pembayaran dilakukan oleh perusahaan, namun pada realisasnya mayoritas perusahaan tidak koperatif terhadap kewajibannya.
Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengatakan, pengelolaan CSR telah dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan (TJSL) atau CSR Kabupaten Seluma. Sehingga dirinya akan menyamapikan melalui forum saksi apa yang akan diberikan. "Pengelolaan CSR ini sudah ada forum yang diketahui kepala Bank Bengkulu Cabang Tais. Nanti kita akan bicara sanski apa yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh," sampainya.
Pemerintah daerah (Pemda) mendorong agar perusahaan patuh terhadap kewajiban membayar CSR. Hal tersebut dikarenakan menjadi tanggungjawab perusahaan minimal disetiap lingkungan perusahaan. Kemudian melalui forum yang dikelola untuk mendungkung kemajuan pembangunan daerah. "Kita mendorong penyaluran CSR sekala berkala dan setiap triwulan agar masyarakat sekitar terbantu dengan kehadiran perusahaan," terangnya.
Berdasarkan data Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma. Ada sekitar 20 perusahaan mulai dari bergerak di bidang perkebunan, pertambangan batu bara, pabrik CPO, tambak udang hingga perbankan. Kecuali Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak ada yang membayarkan CSR baik melalui rekening Forum TJSL atau laporan penyaluran.
Diantaranya, PT Bengkulu Sawit Lestari 2, PT Agrindo Indah Persada, PTPN VII Padang Pelawi, PTPN VII Talo Pino, PT Meta Palma Abadi, PT Laras Prima Sakti, PT Indomarco Prismatama, PT Sumber Alteria Trijaya, TLK, PT Maju Tambak Sumur, PT Bara Indah Lestari, PT Sandabi Indah Lestari, PTPN VII Pring Baru, Bank BCA, PT Bank Mandiri, PT BRI.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofir Eryan Andesca, S.Sos mengutarakan jika Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma telah membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan (TJSL) atau CSR Kabupaten Seluma agar penyaluran CSR terstruktur dan dikelola dengan baik untuk mendukung kemajuan daerah. "Kita minta eksekutif melalui Forum TJSL memberikan tindaklanjut kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap pembayaran CSR," kata Nofi.
Menurutnya, pembayaran CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar dari keuntungan yang didapatkan selama perusahaan beroperasi di Kabupaten Seluma. Kewajiban penyaluran CSR oleh perusahaan sudah jelas diatur dalam undang-undang mulai dari undang-undang nomor 40 tahun 2007. Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 dan dipertegaskan kembali melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial di lingkungan perusahaan. "CSR ini kan untuk mendukung kemajuan daerah seperti membantu penanganan bencana dan kegiatan daerah lainnya. Jika memang tidak mau mematuhi kewajiban membayar CSR silakan berusaha di tempat lain," tegasnya.
Bahkan salah satu penyebab musibah bencana banjir dan longsor tidak sedikit dampak dari aktifitas perusahaan. Seperti tambang batu bara yang bisa menyebabkan longsor dan banjir. Begitu juga dengan perkebunan yang merambah hutan dengan beralih menanam sawit dan karet. Selain itu limbah pabrik CPO dan limbah tambak undang berdampak pada lingkungan. "Eksekutif juga harus evaluasi izin perusahaan yang bermasalah. Karena semua harus sesuai dengan aturan terlebih tidak membayar kewajiban CSR," pungkasnya.(ctr)
Sumber: