4 Warung Diduga Warem, Dibongkar
Satpol PP Seluma bongkar warem--
TALANG DURIAN - Anggota gabungan dari Satuan Pamong Praja (Satpol-PP), Polsek Semidang Alas (SA), TNI dan Staf Kecamatan pada Selasa (20/9) melakukan pembongkaran kembali terhadap empat bangunan warung yang diduga warung remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan SA. Pembongkaran tersebut kembali dilakukan setelah kembali berdirinya empat Warem di lokasi tersebut. Bahkan adanya informasi sebelumnya salah satu wanita penghibur asal Kabupaten Lebong meninggal, diduga akibat menenggak minuman oplosan. Pada Sabtu (19/9) dinihari yang lalu.
"Kita kembali melakukan pembongkaran lokasi Warem yang masih membandel. Iya informasi ada kita dengar terkait adanya wanita penghibur asal Kabupaten Lebong yang meninggal dunia beberapa hari yang lalu," sampai Kakan Satpol PP, Rijono, S Pd M Si melalui Kabid Tranmas dan Trantibum, P Sianturi, SE MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
--
Aksi pembongkaran terhadap empat lokasi Warem tersebut telah dilaksanakan sekitar Pukul 10.00 WIB. Dalam aksi pembongkaran sempat terjadi perlawanan yang diberikan oleh pemilik Warem. Hanya saja aksi tersebut dapat diredam oleh Kapolsek SA yang saat itu ikut memberikan pengamanan di dalam giat pembongkaran warem.
"Sempat ada perlawanan dari salah satu pemilik warem, untung saja cepat diatasi oleh Kapolsek," ujarnya.
Adapun ke empat lokasi Warem yang dilakukan pembongkaran yakni warem milik Tardensi, Mensen, Aan Julian dan Warem milik Julian atau Safa. Ke empat bangunan Warem tersebut dilakukan pembongkaran dengan diratakan. Bahkan setelah dirobohkan, kayu-kayu bangunan dilakukan pemusnahan dengan dipotong dengan menggunakan Chainsaw (Gergaji mesin). Sehingga nantinya tidak dapat digunakan kembali oleh pemilik warem untuk mendirikan kembali bangunan Warem.
"Ada empat bangunan Warem yang dilakukan pembongkaran. Saat dilakukan pembongkaran kondisi warem sudah sepi, sehingga dirobohkan. Kita (Anggota Polsek SA) memberikan pengamanan didalam pembongkaran terhadap Warem," tambah Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIk melalui Kapolsek SA, Iptu Suprapto, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pembongkaran tersebut dilakukan Sesuai Perda Nomor : 06 Tahun 2014, Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor : 03 Tahun 2019 Tentang, Pengendalian dan Pengawasan peredaran minuman Beralkohol. Sehingga di lakukan penertiban atau pembongkaran terhadap Warem yang berada di Desa Talang Durian. Para pemilik Warem yang terdata Polsek SA, hanya diberikan pengarahan dan pembinaan. Namun kedepannya untuk memberikan efek jera kepada pemilik Warem. Untuk kedepannya akan diterapkan sanksi tipiring.
"Diberikan pembinaan dan peringatan terhadap pemilik warem. Kedepannya kita rencanakan untuk diberikan sangsi kepada pemilik warem yang nantinya masih membandel. Dengan sangsi Tipiring," pungkasnya Suprapto.(ctr/apr)
Sumber: