Ini Kali ke 4, Pria Ini Dipenjara
--
SELEBAR - Anggota Kepolisian jajaran Polsek Talo kembali berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ataupun pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Talo. Pelaku yang diketahui berisikan RW (17) warga Gang Setia 2 Rt 10 Rw 3 Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Talo saat dalam pelariannya. Yakni di Desa Bungin Tambun, Kecamatan Padang Guci Ulu Kabupaten Kaur.
Walaupun pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Namun pelaku (RW) nyatanya merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Serta sudah 4 kali keluar masuk penjara. Bahkan RW juga diketahui sudah pernah berusaha melarikan diri dari sel tahanan. "Sudah pernah ketangkap, sudah 4 kali kasus yang sama. Iya pernah lewat plafon, waktu di Bengkulu dulu," kata RW saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Bahkan pengakuan RW, dalam melancarkan aksinya selama ini. Dirinya seorang diri. Pelaku melancarkan aksinya di Kota Bengkulu sebanyak 3 kali dan di wilayah Kecamatan Talo. Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu sendirian. Seakan tidak ada efek jera keluar masuk penjara. Pelaku terus mengulangi perbuatannya. Bahkan dalam melancarkan aksi terakhirnya di Desa Kampai, Kecamatan Talo. Pelaku baru kurang lebih 1 bulan keluar dari tahanan. "Lah 4 kali ketangkap, Iyo belum lamo keluar baru sebulan kurang dikit," terangnya.
Dimana hasil pencurian yang dilakukannya diakuinya untuk bersenang-senang. Diakuinya, baru sekali melakukan penjualan sepeda motor hasil curian. Dimana sepeda motor hasil curiannya dijual oleh pelaku melalui rekannya.
Sementara itu menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIk melalui Lakhar Kabag Ops, AKP Elpamas Sawir, S Sos saat Press Release yang telah dilaksanakan di Mapolres Seluma pada Senin (19/9) siang. Pelaku yang saat ini telah berstatus tersangka (tsk) telah diamankan oleh anggota Polsek Talo bersama Barang -Bukti (BB) hasil curian. "Pasal yang dipersangkakan, pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan cara merusak atau memanjat," tegas Elpamas.
Kapolsek Talo, Iptu Noprizal, SH MH menjelaskan, pelaku (RW) berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Talo saat pelaku berada di Desa Bungin Tambun, Kecamatan Padang Guci Ulu Kabupaten Kaur. Pada saat RW sedang nongkrong dan membawa sepeda motor Honda Beat Street warna silver BD 5723 PV hasil curian. Tak hanya itu saja, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah HP yang terdiri dari 1 unit HP samsung A52s dan 1 unit HP Xiomi redmi 6A yang juga merupakan hasil curian. "Untuk modus Operandi, pelaku melakukan pencurian dengan terlebih dahulu memastikan penghuni rumah sedang tidur. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat tembok teras rumah. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah melalui bagian atap yang tidak ada plafonnya," terang Noprizal.
Adapun kronologi kejadian aksi pencurian telah terjadi pada Rabu (14/9) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB. Bermula pada saat pelaku membawa 1 unit sepeda motor Honda CBR NoPol BD 4763 YF dari Kota Bengkulu menuju Kabupaten Kaur. Yang juga diketahui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. Sesampainya di Desa Kampai, sepeda motor yang dibawanya tersebut rusak. Selanjutnya pelaku berniat memperbaiki sepeda motor tersebut sambil mengisi Pulsa. Namun pada saat mengisi pulsa, pelaku tidak tahu nomor HP yang dibawanya, sehingga pemilik counter dan pemilik bengkel bahkan warga yang berada di lokasi mencurigai pelaku sebagai pelaku Tindak Pidana dan berusaha menanyai surat kendaraan sepeda motor yang dibawa anak pelaku tersebut. Namun pelaku malah kabur meninggalkan sepeda motor CBR yang dibawanya.
"Awalmula kejadian, tsk terlebih dahulu melakukan pencucian di Kota Bengkulu. Setelah kami mendapatkan laporan dari Polsek Selebar Kota Bengkulu, kami melakukan pencegatan. Alhamdulillah berhasil kita cegat dan motor ditinggalkan, sempat dilakukan pengejaran akan tetapi tidak didapat," terang Noprizal.
Selanjutnya pada saat kabur anak pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat rumah dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku mendatangi rumah tersebut dan ternyata rumah belum ada plafonnya kemudian pelaku dengan menggunakan pijakan kursi yang ada di teras memanjat tembok rumah tersebut dan masuk ke ruang tamu. Pelaku masuk ke dalam kamar yang saat itu pemiliknya sedang tidur di kamar tersebut pelaku menggasak 4 buah HP yang terdiri dari 1 Unit HP Samsung A52s, 1 unit HP XIOMI Redmi 6A, 1 unit HP OPPO A5s.
Kemudian pelaku kembali ke ruang tamu mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu yang kunci kontaknya menempel di sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku kabur melalui pintu utama dengan terlebih dahulu membuka kunci dari dalam rumah dan membawa barang yang diambilnya tersebut ke Kecamatan Padang Guci Ulu Kabupaten Kaur. Sebelum akhirnya pelaku kembali diamankan oleh aparat.(ctr)
Sumber: