KPU Seluma Klarifikasi 58 Orang Anggota Parpol

KPU Seluma Klarifikasi 58 Orang Anggota Parpol

Komisioner KPU Seluma--

 

PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma sebelumnya sudah melakukan klarifikasi terhadap 15 Partai Politik (Parpol), yang mengalami indikasi kegandaan anggota. Dari 24 Parpol yang ada di Kabupaten Seluma sebanyak 15 Parpol yang mengalami kegandaan anggota. Dalam hal ini KPU sudah memanggil sebanyak 58 orang dari 15 Parpol untuk dimintai klarifikasi terkait dengan keanggotaan ganda. Sayangnya saat klarifikasi tersebut hanya 17 orang saja yang hadir ke KPU Kabupaten Seluma.

"Untuk proses verifikasi administrasi saat ini kita sudah pada tahapan klarifikasi. Kemarin itu kita mengundang beberapa anggota Parpol. Untuk dilakukan verifikasi untuk menentukan keanggotaan yang bersangkutan di Parpol mana. Terkait dengan kegandaan anggota Parpol itu sendiri," kata Henri Arianda, komisioner KPU Seluma, kemarin.

Dari 17 orang anggota Parpol yang hadir tersebut sudah dilakukan verifikasi. Dan hasilnya sesuai dengan surat pernyataan yang bersangkutan maka sudah ditindaklanjuti.

"Dari 24 Parpol yang ada di Kabupaten Seluma. Kita undang sebanyak 15 Parpol. Karena kebutuhan kita hanya 15 Parpol. Dari 15 Parpol itu sebarannya ada 58 orang. Dari jumlah tersebut hanya 17 orang yang hadir. Sudah kita tindaklanjuti dan sudah kita klarifikasi berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan," jelasnya.

Sementara itu Suryadi, M.Ag anggota Bawaslu Kabupaten Seluma menyampaikan sebagai pengawas Pemilu Bawaslu hanya melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan.

"Yang pertama Bawaslu memastikan bahwa KPU melaksanakan tahapan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang pertama seperti klarifikasi partai politik dan kemudian kami awasi. Dan kami juga ikut menganalisis data keanggotaan Parpol itu dalam bentuk sampling. Apabila kami menemukan kegandaan maka kami akan sampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," tutupnya.(adt)

Sumber: