14 Temuan Inspektorat di Desa Penago Baru

14 Temuan Inspektorat  di Desa Penago Baru

Marah Halim Kepala Inspektorat Seluma--

 

SELUMA - Audit khusus telah dilakukan Inspektorat terhadap pengelolaan dana desa (DD) Desa Penago Baru, kecamatan Ilir Talo. Dalam pemeriksaan ada 14 temuan yang harus ditindak lanjuti oleh kepala desa Penago Baru, selama 60 hari kerja.

"Dari audit yang sudah dilakukan ada 14 temuan dan harus ditindaklanjuti dan sudah diberi waktu untuk menindaklanjutinya,"tegas Inspektur Inspektorat kabupaten Seluma, Marah Halim Sp MP MSI Mak kepada wartawan.

Diterangkan, dari laporan yang disampaikan oleh BPD terdapat 18 poin. Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif maka 14 poin temuan yang harus ditindak lanjuti oleh kepala desa dalam pengelolaan anggaran dan desa.

Sementara ketika ditanya lebih lanjut, Marah Halim enggan menyampaikan secara rinci. Namun, Kades sudah bersedia menindak lanjuti akan temuan tersebut dengan mengembalikannya.

"Waktu pengembalian sih panjang dan desa juga sudah berjanji dan bersedia menindak lanjutinya mengingat sudah berjalan 15 hari kerja,"sampainya.

Diketahui, dari laporan warga sebelumnya penyalahgunaan dana desa di Penago Baru tahun 2021. Diantaranya, pembuatan papan merek profil desa diduga dilakukan mark up, honor Satgas, fasilitas PAUD belum 3 bulan sudah rusak, dan juga diduga mark up penyediaan bibit kelengkeng serta pembelian laptop juga dilakukan mark up.

Termasuk pemalsuan tandatangan dalam pembuatan APBDesa pada Perubahan. Selain itu juga, pada pembagian BLT Covid 19 yang mengedepankan penerima dari kalangan keluarga.

Sementara itu, Kepala Desa Penago Baru Salihin kepada wartawan membenarkan dengan adanya temuan dari hasil audit oleh inspektorat. Hanya saja, saat ini tengah dilakukan perbaikan dan upaya pengembalian dari hasil audit tersebut.

"Kita tengah berupaya melakukan perbaikan laporan realisasi dan temuan juga akan dikembalikan dengan menyetorkan ke kas daerah nantinya,"pungkas kades singkat.(ndo)

 

 

Sumber: