Dipanggil Jaksa, Agen E-Warong dan Distributor Mangkir
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma--
SELEBAR - Upaya pemanggilan terhadap pihak E-Warong dan juga Distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berbentuk sembako yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, pada Rabu (7/9) gagal. Pihak E-Warong dan juga Distributor terlihat mengabaikan panggilan (Mangkir) pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Hanya dari pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri Seluma untuk dimintai keterangan (Klarifikasi) dalam Pulbaket yang saat ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan adanya dugaan Mark Up harga atau pemotongan harga sembako pada program BPNT.
"Terkait Pulbaket yang kita lakukan, telah kita jadwalkan hari ini memintai klarifikasi TKSK Kecamatan Seluma Selatan, E-Warong dan Distributor. Tapi yang baru datang TKSK, untuk E-Warong dan Distributor sampai saat ini belum datang," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dengan mangkirnya panggilan, membuat pihak Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan melakukan upaya pemanggilan kedua terhadap pihak E-Warong dan Distributor. Untuk dimintai klarifikasi kembali terkait dengan penyaluran program BPNT tersebut.
"Nanti kita panggil lagi, kita upayakan untuk kita mintai klarifikasi. Supaya jelas duduk persoalannya," tegasnya.
Dijelaskannya, jika dari keterangan pihak TKSK yang telah dimintai klarifikasi. Pihak TKSK tidak bisa memastikan, apakah dalam program BPNT berbentuk sembako apakah dipaketkan atau tidak. Semuanya dalam bentuk belanja dari bulan Juni dan Juli. Bahkan saat ditanya terkait dengan harga, pihak TKSK juga tidak mengetahui. Serta belanja barang sembakonya pihak TKSK juga tidak mengetahui.
"Terkait pemaketan TKSK tidak mengetahui dan harga juga mereka tidak tahu. Akan tetapi terkait KPM, TKSK khusus untuk 72 KPM saja," tegasnya.
Terkait dengan adanya pengembalian menurut Kasi Intel, sebelumnya memang adanya kesepakatan dari rapat yang dilakukan di Kecamatan Seluma Selatan. KPM meminta kepada E-Warung untuk mengembalikan kelebihan Rp 80 ribu dan disanggupkan oleh pihak E-Warong dengan meminta jangka waktu selama 1 Minggu. Akan tetapi dalam pengembalian bukan dalan bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang.(ctr)
Sumber: