Terkait Sambo, 28 Anggota Polisi Jalani Sidang Kode Etik
Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J--
JAKARTA, RADARSELUMA. DISWAY.ID – Jumlah anggota polisi yang akan menjalani sidang komite etik terkait pembunuhan Brigadir Josua, sebanyak 28 anggota. Jumlah sementara 28 anggota Polisi tersebut, saat ini sudah menjadi tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya. Mereka terlibat dalam hal menghalang-halangi penyidikan dan berusaha mengaburkan fakta.
Dijelaskan Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, setelah ditetapkan tersangka, 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.
"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.
Selain 28 anggota Polisi tersebut, sebelumnya salah satu anak buah Ferdy Sambo CP juga telah di pecat dari kepolisian oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Komisaris Polisi (Kompol) CP, saat peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J terjadi tengah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.
Dalam putusannya, majelis kehormatan menjatuhkan sanksi kepada Kompol CP bersifat etika dan administratif terkait. CP dinyatakan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.
Dalam putusan majelis melalui sidang etik, Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kompol CP juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat 2 September 2022.
Bagaimana peran penting Kompol CP terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J? Kompol CP terkait kasus Obstruction of Justice yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.
Di mana, dengan jabatan yang dimilikinya itu, Kompol CP diduga telah melakukan permufakatan pelanggaran KKEP dan pidana.
"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," ungkap Dedi.
Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.
"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.
Menurut Dedi, Kompol CP telah mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh KKEP.
"Pelanggar menyatakan banding," katanya.
Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang KKEP adalah Kompol BW selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Tersangka dari tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bertambah menjadi 7 orang dari sebelumnya sebanyak 6 orang, karena bertambah nama Ferdy Sambo.
Dedi mengatakan bahwa hingga saat ini informasi terakhir dari tim bahwa tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Dari 7 tersangka ini, 6 di antaranya merupakan anggota dari Divisi Propam Polri dan satu dari Dittipidum Polri.
6 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambi di rumah dinasnya, Komjen Agung Budi Maryoto selaku Irwasum menjelaskan bahwa dari 6 tersangka telah menjalani pemeriksaan.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap ke 6 tersangka tersebut yang kemudian mereka juga akan mejalani sidang kode etik,” tambah Komjen Agung.
Sedangkan Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri yang diikuti oleh CP.
Untuk Kompol CP dinyatakan melanggar yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(disway)
Sumber: