Dipecat Tak Hormat, Kompol Anak Buah Sambo Banding

Dipecat Tak Hormat, Kompol Anak Buah Sambo Banding

sidang ferdy sambo--

6 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambi di rumah dinasnya, Komjen Agung Budi Maryoto selaku Irwasum menjelaskan bahwa dari 6 tersangka telah menjalani pemeriksaan.

 

 

“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap ke 6 tersangka tersebut yang kemudian mereka juga akan mejalani sidang kode etik,” tambah Komjen Agung.

 

 

Sedangkan Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri yang diikuti oleh CP.

 

Untuk Kompol CP dinyatakan melanggar yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(disway)

Sumber: