Dipecat Tak Hormat, Kompol Anak Buah Sambo Banding
sidang ferdy sambo--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang Etik hari ini, dilakukan terhadap seorang perwira menengah, Kompol CP yang merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo. Kompol CP merupakan bawahan Sambo saat di Divisi Propam Polri. Kemarin dia dijatuhi sanksi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 1 September 2022.
Komisaris Polisi (Kompol) CP, saat peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J terjadi tengah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.
Dalam putusannya, majelis kehormatan menjatuhkan sanksi kepada Kompol CP bersifat etika dan administratif terkait. CP dinyatakan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.
Dalam putusan majelis melalui sidang etik, Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kompol CP juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat 2 September 2022.
Sumber: