3 Pelaku Kepemilikan Narkotika Sabu dan Ganja, Diringkus Polres Seluma

3 Pelaku Kepemilikan Narkotika Sabu dan Ganja, Diringkus Polres Seluma

tersangka kepemilikan ganja dan sabu--

 
SELEBAR - Anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan  narkotika golongan I jenis sabu dan jenis daun ganja yang beraksi di wilayah hukum Polres Seluma. Dalam pengungkapan kasus tersebut anggota berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta Barang Bukti (BB) dari masing-masing pelaku.
 
Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial kan NA (42) warga Jalan Mantang GG II Blok M No 7 RT 010 RW 007 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja     Jakarta Utara yang saat ini tinggal di Jalan Bandaraya Gang Sulaiman No 14 RT 18 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu. Serta DF (28) warga Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi dan MS (33) warga Kelurahan Talang Dantuk RT 001 RW 001 Kecamatan Seluma Kota. Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.
 
"Ini ada dua LP,  untuk tersangka (TSK) sabu berinisial kan NA dan untuk Narkotika golongan I jenis ganja DF dan MS," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui akhar Kabag Ops, AKP Elpamas Sawir pada saat Press Conference, Jumat (2/9).
 
Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Sodri, S Sos MM, kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis Sabu berawal dari informasi masyarakat yang didapat diduga akan terjadi Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Seluma. Tepatnya di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja. Setelah mendapatkan informasi, Tim Sat Res Narkoba Poles Seluma yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Sodri langsung melakukan penyelidikan.
 
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sekira pukul 18.30 Wib di dalam gang di samping Indomaret RT 004 Kelurahan Babatan. Anggota berhasil membekuk satu orang pelaku yang sedang melakukan transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu.
 
"Pada saat penangkapan NA bersama dengan rekannya yang bernama Y. Namun Y melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Saat ini masih dalam pengejaran," terang Sodri.
 
Dimana, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap NA. Ditangan sebelah kanan NA didapatkan BB satu paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening lis merah yang dibalut dengan timah rokok dan dibalut kembali dengan lakban warna merah dan dibalut kembali dengan timah rokok yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna yang di balut dengan lakban warna merah. Dengan berat sabu 0,06 Gram. Pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Seluma untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 
"NA kita kenakan pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. Serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," tegasnya.
 
Selain itu, untuk tersangka DF dan MS atas kasus penyalahgunaan barang Narkotika Golongan I jenis ganja. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. Berawal dari informasi masyarakat yang didapat diduga akan terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di wilayah hukum Polres Seluma, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
 
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian tim Sat Resnarkoba Poles Seluma dan anggota Polsek Sukaraja langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 Wib di warung tuak S Simatupang RT 006 Kelurahan Sukaraja. Anggota berhasil membekuk DF yang mana pada saat dilakukan penggeledahan Terhadap DF di temukan satu kotak rokok surya 12 yang berisikan satu linting Narkotika Golongan 1 jenis ganja yang di balut dengan kertas fapir warna putih lis merah merek djanoko, dua lembar kertas fapir warna putih lis merah merek djanoko dan satu linting Narkotika Golongan 1 jenis ganja yang di balut dengan kertas fapir warna putih lis merah merek djanoko (Sisa pakai  yang telah dihisap).
 
"Dari pengakuan DF jika Narkotika golongan 1 jenis Ganja yang ditemukan benar miliknya dan didapatkan dari saudara MS," tambah KBO Satnarkoba, Ipda Saroha Silalahi.
 
Dari hasil penangkapan terhadap DF, anggota langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, sekitar pukul 22.00 wib. Anggota kembali berhasil mengamankan MS yang saat itu sedang berada di rumah mertuanya yang berada di Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma Kota.
 
Hanya saja saat dilakukan penangkapan terhadap MS, sempat berusaha ingin kabur. Hanya saja saat dilakukan pengejaran akhirnya MS berhasil dibekuk oleh anggota dan langsung digelandang ke Mapolres Seluma.
 
"Untuk kedua tersangka kita jerat pada Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. Serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja," pungkasnya.(ctr)

Sumber: