Bukan Cuma Anak Kandung, Keponakan Juga Diduga Disetubuhi

Bukan Cuma Anak Kandung, Keponakan Juga Diduga Disetubuhi

pelaku bejad--

 

BENGKULU TENGAH - Tersangka  Mu (46) warga Kecamatan Karang Tinggi benar-benar bejad. Pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tidak hanya kepada kedua  anak kandungnya saja. Disebutkan penyidik, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama kepada keponakannya.

 

Ini diperoleh berdasarkan pengembangan penyidik Polres Bengkulu Tengah (Benteng). Diketahui, Mu juga menyetubuhi  keponakannya sendiri. 

 

 

Informasi yang digali dari kepolisian, perbuatan itu dilakukan pelaku dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021.

 

Dikonfirmasi, Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH membenarkan jika berdasarkan pemeriksaan, terdapat korban lainnya atas perkara tersebut.

 

 

''Ya, tidak hanya dua anak kandung yang masing-masing berusia 13 tahun dan 15 tahun, namun ada keponakannya yang juga menjadi korban. Kejadian ini dilaporkan oleh ibu dari dua anak tersebut dan ibu dari keponakannya,'' ujar Donald.

 

Sementara itu, data yang berhasil dihimpun, sama dengan anaknya pelaku melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri sejak tahun 2020 yang lalu hingga terakhir pada April 2021. 

 

 

Pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali di salah satu hutan dan mengajak korban dengan modus menemani untuk mencari kayu bakar. 

 

Tiba di lokasi, pelaku menggandeng pundak korban menggunakan tangan kanan, tetapi mendapatkan penolakan dari korban. 

 

 

Kemudian pelaku melakukannya lagi dengan cara merangkul korban menggunakan dan apabila korban memberontak maka maka akan dilukai dengan senjata tajam (sajam) yang dibawa. 

 

Lantaran takut, korban akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa.

 

Selain di hutan, Agustus 2020, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengajak korban ke belakang rumah pada saat semua orang yang ada di rumah sudah tidur. 

 

Pelaku memaksa korban untuk mengikuti pelaku ke belakang rumah sambil mengancam dengan sajam.

 

''Pertama kali dilakukan di hutan, kemudian ada ke belakang rumah, dalam kamar, kebun milik orang lain. Jadi kejadian ini sudah beberapa kali dilakukan. Korban tidak bisa memberikan perlawanan lantaran diancam sajam. Kejadian dari tahun 2020 hingga 2021. Rentang waktunya hampir sama dengan yang dilakukannya kepada anak kandungnya. Saat ini masih mendalami kasus ini. Pelaku sudah diamankan sejak Kamis lalu,'' demikian Donald.(fry)

Sumber: