Buruh Asal Bengkulu Tengah Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma, Miliki Sabu

 Buruh Asal Bengkulu Tengah Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma, Miliki Sabu

Tersangka kepemilikan sabu--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika yang kedapatan membawa barang Narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial HG (38), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bengkulu Tengah. HG ditangkap di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja pada saat membawa satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

 

BACA JUGA:3.670 ASN Seluma Buat Pernyataan Bersedia Potong Gaji, Bayar Zakat ke Baznas

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Residivis Penimbun Solar Bersubsidi di Seluma

Penangkapan HG berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.

 

"Pelaku datang berdua mengendarai sepeda motor. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, mereka sempat meletakkan kantong hitam berisi sabu di bawah pohon, diduga sebagai upaya untuk menghindari razia," sampai AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH.

 

Namun, saat melihat kehadiran anggota kepolisian, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Polisi yang curiga langsung melakukan pengejaran. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, satu pelaku berhasil lolos menggunakan sepeda motor. Sementara HG berhasil diamankan di lokasi kejadian.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus rapi dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, HG mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak dikonsumsi.

 

Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki juga mengungkapkan bahwa, HG bukan orang baru dalam kasus narkotika. Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Sumber: