Diduga Terkait Sabu, Oknum Perangkat Desa di Seluma Bekuk Polisi
tersangka--
BENGKULU - Anggota Kepolisian Polres Bengkulu mengamankan seorang warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo. Atas kepemilikan barang haram Narkotika golongan satu jenis sabu. Dimana tersangka diketahui berinisial kan RR (32) yang diduga merupakan oknum perangkat desa.
Saat dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Polres Bengkulu, RR hanya dapat tertunduk lesu. RR dibekuk oleh anggota Polres Bengkulu pada Sabtu (20/8) malam, sekira pukul 21.30 WI. Saat RR berada di ruas jalan Halmahera Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Madya Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno, S Sos MH membenarkan, adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebut. Dirinya menerangkan, jika pada saat dilakukan penggeledahan oleh petigas. Petugas menemukan 5 paket sabu. Dengan 5 potongan lak ban, 1 potong kertas, 1 plastik warna hitam. Serta 1 unit Handphone android milik pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Pelaku dapat dijerat pada Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Yakni, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(ctr)
Sumber: