Pergub Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Dikeluarkan

  Pergub Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Dikeluarkan

Gubernur bengkulu--

 

 

BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di provinsi ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Dikatakan Gubernur, Peraturan ini diyakini akan mempercepat target capaian perhutanan sosial, salah satu program prioritas daerah. “Melalui Pergub ini dapat mendukung percepatan fasilitasi penyiapan dan pengembangan usaha perhutanan sosial dan menjadi resolusi konflik masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, serta untuk mengatur koordinasi, integrasi, dan menyinkronkan dalam rangka meningkatkan peran para pihak dalam mendukung perhutanan sosial.” Pungkas Rohidin, kemarin (19/8).

Lanjutnya Dengan adanya peraturan gubernur tersebut, menjadi langkah untuk meraih dukungan para pihak khususnya perangkat organisasi daerah untuk terlibat aktif dalam menyukseskan program perhutanan sosial yang menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Dengan Pergub ini, juga diharapkan menjadi resolusi konflik tenurial masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.” ujarnya.

Diketahui, Bengkulu memiliki kawasan hutan seluas 871 ribu hektar atau sebesar 43,76% dari luas provinsi. Dengan luas kawasan hutan tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan target capaian Perhutanan Sosial seluas 114 ribu hektar. Dari target yang telah mendapatkan legalitas pengelolaan hingga Maret 2021 mencapai 53 ribu hektar yang tersebar di 9 kabupaten atau sebesar 46% dari target.

Sementara itu, Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Emmy Primadona menjelaskan bahwa melalui program perhutanan sosial dapat menjadi alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan kehutanan di Bengkulu. "Gubernur Bengkulu memiliki program prioritas yang salah satunya berhubungan dengan perhutanan sosial, yaitu mendorong persetujuan hutan kemasyarakatan dan hutan adat untuk petani perkebunan di Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Selain itu, Provinsi Bengkulu memiliki kawasan hutan seluas 871 ribu hektare atau sekitar 43,76 persen dari luas wilayah provinsi dan telah menetapkan target capaian perhutanan sosial seluas 114 ribu hektare. Untuk target yang telah mendapatkan legalitas pengelolaan hingga Maret 2021 mencapai 53 ribu hektare yang tersebar di 9 wilayah atau sebesar 46 persen dari target yang ditetapkan, katanya. “Dilihat angka ini, capaian perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu belum optimal dikarenakan masih banyak pandangan para pihak, khususnya organisasi perangkat daerah yang menganggap bahwa perhutanan sosial merupakan pekerjaan organisasi perangkat daerah di bidang kehutanan saja," terangnya.(Ken)

 

Sumber: