Bharada E Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan, Cek Lagi Alasannya Tembak Brigadir J Dari Jarak Dekat
Bhradar E ditahan-radar seluma. disway id--
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.
Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E Langasung Ditangkap dan Ditahan
Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
"Bharada E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sambungnya.
Dalam kesempatan sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Propam nonaktif itu akan dipanggil hari ini Kamis, 9 Agustus 2022 terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas miliknya.
Sumber: