Bupati Seluma Jamin SK Guru PPPK Berlaku di Bank
Reporter:
admin5131radarseluma|
Editor:
admin5131radarseluma|
Senin 01-08-2022,08:53 WIB
Bupati Seluma--
PEMATANG AUR -
Bupati Seluma, Erwin Octaviab, SE menjawab kerisauan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
PPPK), soal keabsahan SK mereka di bank. Para guru
PPPK ini, memprotes perjanjian
kontrak kerja yang tidak sesuai dengan SK yang mereka terima.
Bupati Kabupaten Seluma, Erwin Octavian, SE menjamin. SK yang telah dibagikan ke para guru
PPPK, masih dapat berlaku. Jika digadaikan untuk pinjaman ke Bank.
"Gadai SK bisa, kan SK lima tahun. Perjanjian itu kan satu tahun, itu kan sama saja pegawai yang biasa," sampai
Bupati Seluma.
Dirinya juga mengatakan, jika terkait pernjanjian
kontrak mereka yang dibuat oleh para guru per tahun. Sebagai bahan evaluasi kedepannya. Meskipun SK mereka tertera dikontrak selama lima tahun.
Hal tersebut diketahui setelah sebagian besar para guru
PPPK yang memprotes Pasal 11 Poin E pada surat perjanjian
kontrak yang telah dibuat oleh BKPSDM Kabupaten Seluma. Yang dinilai Bupati sama halnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi.
"Tidak perlu risau.jadi nanti dalam waktu dekat ini akan kita sosialisasi kan kepada guru
PPPK," pungkasnya.
Sementara itu, para perwakilan guru
PPPK yang sempat berkumpul di kantor Bupati beberapa waktu yang lalu. Dipanggil menghadap Sekretaris Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Dimana agar tidak lagi membuat kegaduhan di antara para guru
PPPK yang telah menerima SK pengangkatan ini.(ctr)
Sumber: