KPU Beberkan Anggaran Pemilu Serentak 2024: Tahap Awal Baru Cair Rp 2,45 Triliun

KPU Beberkan Anggaran Pemilu Serentak 2024: Tahap Awal Baru Cair Rp 2,45 Triliun

 

Idham mengatakan bahwa waktu pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali tanggal 14 Agustus 2022 yang mana waktu pendaftaran di tanggal tersebut diperpanjang sampai jam 23.59 WIB.  

 

Kemudian, berbarangan dengan waktu pendaftaran, yakni 2 Agustus 2022, pihak KPU RI sudah mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik yang berlangsung hingga 11 September 2022.

 

 

"Satu hari setelah dibuka pendaftaran, yakni tanggal 2 Agustus, KPU sudah mulai melakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 11 September 2022" kata Idham. 

 

Lalu pada 14 September 2022, KPU RI akan menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik dan bawaslu. 

 

Usai dari itu, KPU RI akan memberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik yang akan mulai dibuka pada 15 sampai dengan 28 September 2022.

 

 

"Kemudian, kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan pada kami mulai tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022," tuturnya. 

 

Sumber: