Ditetapkan Tersangka, Anak Mantan Wabup Kembali Disidangkan

 Ditetapkan Tersangka, Anak Mantan Wabup Kembali Disidangkan

Kapolres Seluma, AKBP Darmawan--

 

SELEBAR - Setelah melakukan penyidikan lanjutan atas dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) anak mantan Wakil Bupati (Wabup) Seluma MI, berinisial PR (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Seluma dan dalam waktu dekat berkas diserahkan ke jaksa. Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwihariyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH. Ia mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara PR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan Senpi. "Kita sudah panggil dengan status anak-anak pelaku (Tersangka), karerna masih bawah umur. Dalam waktu dekat berkas diserahkan kejaksaan. PR juga tidak kita tahan karena koperatif," sampainya.

Penanganan PR berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Karena berdasarkan keputusan Pengadilan Tais menolak dakwaan PR dan meminta dilakukan secara peradilan anak. "Penanganannya mengacu pada UU No 11 tahun 2012," terangnya.

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Seluma menilai saat terjadi putusan sela dalam fakta di PN Tais, untuk pokok perkaranya belum diperiksa atau di uji dalam persidangan. Karena yang ditolak ada proses penyidikan yang tidak dilakukan secara anak-anak pada saat itu PR masih anak-anak. Sehingga, adanya putusan sela tersebut dan di amar putusan terdakwa lainnya sudah inkrah. Bahkan untuk semua barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk perkara putra sulung mantan wakil Bupati Seluma.

"Pada saat sidang terjadi putusan sela. Artinya, pada saat itu fakta di pengadilan untuk perkara pokoknya belum diperiksa atau belum diuji di persidangan," pungkasnya.

Selain itu menurutnya, penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma yang sebelumnya melayangkan surat ke Polres Seluma. Untuk dapat dilanjutkan penyidikan kembali dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak. Yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1951.(ctr)

 

Sumber: