Oknum Guru Honorer Cabul Divonis 6 Tahun Penjara

Oknum Guru Honorer Cabul Divonis 6 Tahun Penjara

--

TALANG SALING - Masih ingatkah kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru Honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Seluma. Yakni salah satu SD Negeri yang berada di Kecamatan Talo. Tega melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
 
Pada Rabu (6/7), guru honorer yang diketahui berinisial kan ZN SPd (41) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Talo. Telah menjalani sidang dengan agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
 
Dimana dalam sidang agenda pembacaan putusan yang telah dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais Kelas II. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim, yakni Hakim Anggota I, Murniawati Priscilia DD, SH MH dan Hakim Anggota II, Juna Saputra Ginting, SH MH. Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara zoom meeting. Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa (ZN). Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa dijatuhkan hukum pidana hukuman penjara selama 6 tahun kurungan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Menjatuhkan pidanah penjara selama 6 tahun. Denda Rp 100 tahun Subsidair 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan yang dilaksanakan secara terbuka.
 
Dalam kasus tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
 
"Tentu Majelis Hakim dalam mengambil putusan, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dapat merusak perkembangan fisikis anak korbandan terdakwa melakukan perbuatannya di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak didik," tambah Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
Dimana diketahui, vonis yang telah dijatuhkan oleh terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 8 tahun kurungan penjara. Menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 3 bulan kurungan.
 
"Jika secara undang-undang ada jangka waktu yang diberikan selama 7 hari, bisa melakukan fikir-fikir. Ataupun jika terdakwa misanya menerima putusan, akan tetapi dalam jangka waktu 7 hari tersebut bisa merubah sikap. Dengan mengajukan upaya hukum banding. Dengan catatan tidak boleh melewati jangka waktu 7 hari," pungkasnya.
 
Sekedar mengingatkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban telah tejadi sejak tahun 2019. Dimana tersangka mengajar di sekolah SD. Pada pukul 10.00 wib memasuki jam istirahat kemudian anak-anak murid keluar kelas akan tetapi korban belum selesai menulis atau mencatat pelajaran. Kemudian tersangka melihat korban menangis di karenakan mau istirahat, akan tetapi belum selesai menulis atau mencatat.
 
Saat itu tersangka memegang pundak korban dan mencium bibir korban sebanyak satu kali. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk beristirahat walaupun belum selesai mencatat. Pada hari jum'at tanggal lupa bulan Maret tahun 2022 sekira pukul 08:15 wib. Tersangka mengajar anak kelas 5 SDN dan korban tidak membawa buku pelajaran agama.
 
Tersangka menyuruh korban mencari buku pelajaran agama di ruangan Guru. Setelah 15 menit korban tidak kembali ke kelas, tersangka menyusul korban ke ruangan Guru. Sesampai di ruangan Guru korban sedang mencari buku akan tetapi tidak ketemu. Pada saat di depan lemari tersangka memegang pundak kanan korban dengan tangan kirinya. Setelah itu mencium bibir korban.(ctr)

Sumber: