Setelah 4 Tahun, Jaksa Cek Lagi Jalan Padang Genting Seluma

Setelah 4 Tahun, Jaksa Cek Lagi Jalan Padang Genting Seluma

Jaksa dan tim cek jalan yang dibangun 2018--

PADANG GENTING - Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin (20/6) siang kembali melakukan pengecekan pelaksanaan pengerjaan jalan program Dana-Desa (DD) Pasang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Pengecekan kembali yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma dilakukan bersama tim ahli dari Independen. Dari pantauan Radar Seluma, saat melakukan pengecekan pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun anggaran 2017. Langsung dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH. Dengan membawa tim ahli Independen. Serta didampingi oleh Kepala Desa Padang Genting, Yuli Ikwan, Sekretaris desa dan perwakilan masyarakat.

Setelah sampai di lokasi, tim langsung melakukan pengecekan ulang pengerjaan jalan. Dimulai dari titik nol pelaksanaan pengerjaan, hingga titik akhir pelaksanaan pengerjaan jalan yang dibangun tahun 2017 yang lalu. "Benar kami membawa ahli independen, sebagai tindaklanjut temuan ahli sebelumnya pada saat penyelidikan di Intelijen," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai melakukan pengecekan jalan.

Dijelaskan A Ghufroni, pengecekan tersebut dilakukan untuk memenuhi rekomendasi dari auditor untuk mengecek kondisi jalan Desa Padang Genting pada saat ini. Dimana nantinya, hasil pengecekan yang telah dilakukan akan disinkronkan dengan saksi ahli yang telah dilakukan pada tahun 2018 yang lalu. "Hari ini kita memenuhi rekomendasi dari auditor. Nanti hasilnya akan disinkronkan dengan saksi ahli di tahun 2018. Di sana auditor nanti akan memulai dan akan muncul hasil ahli perhitungan," tegasnya.

Setelah melakukan pengecekan lokasi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma nantinya kembali akan melakukan BAP terhadap saksi Ahli. Dimana untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tim ahli, nantinya kembali akan diserahkan kepada tim Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk melakukan penghitungan terkait dengan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN). "Iya kita masih menunggu hasil KN nya," pungkasnya.

Diketahui, jika kasus tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448 juta.

Diketahui juga jika terkait dugaan penyelewengan DD Desa Padang Genting pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Pada saat ini masih dalam tahap penyidikan, tentang item pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian dengan panjang jalan 1,2 km. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.(ctr)

 

Sumber: