Kasus Senpi Anak Mantan Wabup Seluma, Diteruskan

Kasus Senpi Anak Mantan Wabup Seluma, Diteruskan

Kapolres Seluma, AKBP Darmawan--

 
radarselumaonline.com  Polres Seluma bakal tetap akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menyeret putra sulung mantan wakil Bupati Seluma, Mufran Imron. Dimana, Polres menilai saat terjadi putusan sela dalam fakta di Pengadilan, untuk pokok perkaranya belum diperiksa atau di uji dalam persidangan.
 
"Penyidikan untuk terlapor PR, benar dilakukan penyidikan kembali. Dengan menerapkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem praperadilan anak," sampai AKBP Darmawan Dwihariyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
 
Menyikapi keberatan dari pihak Kuasa Hukum putra sulung mantan wakil Bupati Seluma. Menurut Kasat Reskrim, terkait diangkatnya kembali kasus dugaan kepemilikan senjata api yang melibatkan putra sulung mantan wakil Bupati Seluma. Diperiksanya kembali putra sulung mantan wakil Bupati berinisial PR tersebut. Karena menilai saat terjadi putusan sela dalam fakta di Pengadilan. Untuk pokok perkaranya belum diperiksa atau di uji dalam persidangan.
 
Sehingga, adanya putusan sela tersebut dan di amar putusan terdakwa lainnya sudah inkrah. Bahkan untuk semua barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk perkara putra sulung mantan wakil Bupati Seluma.
 
"Pada saat sidang terjadi putusan sela. Artinya, pada saat itu fakta di Pengadilan untuk perkara pokoknya belum diperiksa atau belum diuji di persidangan," terangnya.
 
Selain itu menurutnya, penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari surat dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma. Yang sebelumnya melayangkan surat ke Polres Seluma. Untuk dapat dilanjutkan penyidikan kembali dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak. Yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Tentang Undang-undang Darurat.(ctr)
 
 
 

Sumber: