Buat Larangan Gratifikasi, Bupati Bogor Ditangkap KPK Soal Suap

Buat Larangan Gratifikasi,  Bupati Bogor Ditangkap KPK Soal Suap

radarselumaonline.com JAKARTA - Bupati Kabupaten Bogor Jawa Barat Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Bogor ini ditangkap sejumlah pihak pada Selasa (26/4) malam. Termasuk di dalamnya beberapa perwakilan BPK Jawa Barat juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu. Data sementara menyebutkan, Buypati dan pihak lannya ditangkap karena diduga menerima
suap.
\"Benar, ada kegiatan tangkap tangan di Bogor. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Sayangnya, sampai saat ini kronologis penangkapan dan modus suap yang dilakukan serta keterkaitan apa Bupati dan pihak BPK Perwakilan Jawa Barat diamankan, belum dijelaskan secera rinci.
Dikatakan Fikri kepada wartawan, para pihak yang ditangkap saat ini sedang diperiksa intensif tim satgas di Gedung KPK. \"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,\" kata Fikri.

Bupati Bogor Ade Yasin cukup dikenal sebagai Bupati yang ingin memberantas korupsi dan gratifikasi. Bahkan Ade Yasin pernah mengeluarkan surat edaran (SE)
yang wajib dipatuhi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab
Bogor. SE Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan
karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan
Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.
Surat itu dikeluarkan agar tidak ada pejabat yang meminta minta ke pengusaha atau lainnya.
Bahkan ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif. Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*8)

Sumber: