Kasus Baru, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi dan Mantan Kepala BPN Diperiksa di Sel
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi diperiksa di Rutan --
BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id - Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH serta Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhab diperiksa jaksa penyidik di sel Rutan Malabro Bengkulu. Keduanya yang ditahan dalam kasus tukar guling aset pemda Seluma, diperiksa dalam kasus baru. Yakni, penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
BACA JUGA: Diduga Mau Makai Sabu, 2 Warga Bengkulu Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma
BACA JUGA:Teguh Menang, 4 Desa Ini Akan Potong Kerbau
Dalam kasus ini, jaksa masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Pada Rabu (4/12), tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH. Serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab.
Mantan kepala BPN Seluma diperiksa jaksa di rutan--
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma dan juga mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma di Rumah Tahanan (Rutan) Malabro Kota Bengkulu. Lantaran pada saat ini keduanya masih mendekam di jeruji besi Rutan Malabro Kota Bengkulu. Atas kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
"Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Murman dan Djasran di Rutan Malabro," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pemeriksaan dilakukan sejak pagi menjelang sore. Pemeriksaan saksi ini kembali dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan seluruh dokumen-dokumen yang telah disita pada saat penggeledahan yang telah dilakukan di kantor Pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, dengan menyasar ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan gudang penyimpanan aset Pemda Seluma. Serta di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma.
Tim penyidik telah mengamankan atau menyita sebanyak kurang lebih 1 koper dan satu kardus berkas dokumen-dokumen terkait dengan proses pembebasan lahan Pemda Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Seperti berkas yang berkaitan dengan keuangan, dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen surat perintah pencairan dana, dokumen surat perintah membayar dan dokumen lainnya.
Sumber: