Open House dan Pawai di Seluma, Ditiadakan

Open House dan Pawai di Seluma, Ditiadakan

PEMATANG AUR - Surat Edaran (SE) dari Sekretariat Kabinet tertanggal 24 Maret 2022 bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 yang diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada ramadan tahun ini meminta seluruh pejabat negara dan pegawai di kementerian dan lembaga untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house saat momen ramadan dan lebaran. Menindaklanjuti hal tersebut, maka dipastikan di pemerintah daerah Kabupaten Seluma tahun ini kegiatan tersebut tidak akan diselenggarakan.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 saat ini memang menunjukkan keadaan yang semakin membaik. Namun, para pejabat terkait harus tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan. Saat rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Kemenag Seluma dalam menentukan besaran zakat fitra, hal tersebut juga turut dibahas. Yang mana dipastikan open house dan buka bersama ditiadakan. \"Untuk pawai atau takbir keliling kita masih menunggu instruksi. Apakah nanti akan kita laksanakan apa tidak. Karena ini sangat sensitif. Terutama lagi kebijakan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19. Oleh karena itu kita langsung ke tempat pelaksanaan salat Idul Fitri. Untuk final tempatnya itu, bapak bupati yang menentukan. Namun paling tidak kita yang di bawah ada usulan. Biasanya itu kita laksanakan di masjid agung.Untuk lokasi salat Ied. .Selama ini salat Ied kita laksanakan di masjid agung. Namun silakan bapak ibu apabila ada usulan tempat yang strategis,\" kata Heriansyah, S.Ag Kepala Kemenag Seluma, kemarin.
Sementara itu, Kabag Kesra Sekab Seluma H Supardi, M.Pd menyampaikan untuk pawai atau takbir keliling masih menunggu keputusan dari pusat. \"Sesuai dengan dari Kepala Kemenag tadi untuk pawai dan takbir keliling kita masih menunggu instruksi dari pusat. Kalau berdasarkan surat edaran dari sekretariat kabinet di sana tidak disebutkan soal takbir keliling. Yang ada itu open house dan buka bersama yang tidak boleh. Berarti kalau open house itu sudah masuk ke dalam proses Idul Fitri. Artinya tidak dibicarakan dalam SE tersebut,\" tutupnya.
Lebih lanjut Kementerian Agama RI sebelumnya sudah membuat aturan terkait larangan takbir keliling pada malam Hari Raya 1443 H tahun 2022.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022. Di dalamnya, Kementerian Agama melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling.(adt)

Sumber: