Mantan Kades dan Perangkat, Minta DPRD Seluma Ajukan Hak Angket Pemecatan Bupati

Mantan Kades dan Perangkat, Minta DPRD Seluma Ajukan Hak Angket Pemecatan Bupati

PEMATANG AUR - Polemik yang terjadi di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) diperkirakan akan berbuntut panjang. Hal tersebut terlihat dengan upaya yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Padang Kelapo, Onzaidi yang telah diberhentikan Bupati Seluma, Erwin Oktavian, SE. Bahkan perangkat desa yang juga diberhentikan oleh Bupati Seluma, walaupun telah memenangkan gugatan ke PTUN. Kemarin, Jumat (4/3) siang, sekitar pukul 11.00 wib mereka, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Seluma. Mereka minta DPRD Seluma untuk mengajukan hak angket dan memproses pemberhentian Bupati Kabupaten Seluma. Atas apa yang telah dilakukan oleh Bupati Seluma yang telah memberhentikan Kepala Desa Padang Kelapo yang diduga banyak pelanggaran.

Dari pantauan Radar Seluma, mantan Kepala Desa Padang Kelapo bersama perangkat desa dan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Seluma. Rombongan terlebih dahulu disambut Waka II sebelum akhirnya diarahkan ke ruang Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
\"Pada hari ini, kita menyampaikan permohonan kepada DPRD Seluma untuk pemberhentian Bupati. Yakni surat dan bukti-bukti. Kita mengajukan permohonan agar DPRD Kabupaten Seluma menggunakan hak angketnya,\" sampai Onzaidi saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakannya, selama ini dirinya sangat mematuhi peraturan perundangan yang telah dijalaninya. Bahkan menurutnya Ombudsman telah menyampaikan kepada dirinya, jika dirinya yang benar. Bahkan surat dari Kementerian juga telah dijalankan olehnya. Hanya saja, secara tiba-tiba adanya pemberhentian terhadap jabatannya yang telah dilakukan oleh Bupati Seluma. Padahal menurutnya permasalahan tersebut merupakan permasalahan perangkat desa.

\"Semuanya telah saja jalankan sejak tahun 2020 apa perintah Bupati. Tiba-tiba kok adanya pemberhentian. Nanti pengacara saya yang akan menjelaskannya,\" ujarnya.

Sementara itu, dijelaskan pengacara mantan Kepala Desa Padang Kelapo, Hartanto, SH MH menyampaikan, jika kedatangan mereka yakni dalam upaya tindak lanjut pemberhentian Kepala Desa Padang Kelapo. Lantaran menurutnya keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Seluma banyak cacat hukum. Lantaran, jika mantan Kepala Desa Padang Kelapo telah melanggar perundang-undangan dan sumpah janji. Maka yang dilakukan oleh Bupati Seluma juga telah melanggar sumpah janji dan melakukan pelanggaran.

\"Kita mengajukan ke DPRD, agar DPRD mengajukan hak angket kepada Dewan, karena yang berfungsi mengawasi kinerja Bupati adalah Dewan. Semua dasar hukum sudah kami siapkan. Baik itu yang melanggar sumpah janji. Seharusnya Bupati itu menjalankan peraturan yang berlaku.
menjalankan peraturan yang berlaku. Inikan sudah ada keputusan Inkrah. Keputusan inkrah itu tidak hanya dilaksanakan oleh pihak yang berperkara, tapi semua pihak terkait,\" tegasnya.

Dimana menurutnya, untuk melakukan pemberhentian terhadap Kepala Desa. Seharusnya juga ada surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hanya saja pemberhentian kepala Desa Padang Kelapo tidak adanya surat rekomendasi dari BPD. Bahkan adanya SP 1 ataupun 2 sebelum melakukan pemberhentian.

\"SP 1 dan 2 kan pada tahun yang lalu, sudah kadaluarsa. Apalagi kesalahan klain saya ini. Dari itu kami minta keadilan. Melalui DPR, memasukkan permohonan pemberhentian Bupati Seluma. Karena ini diduga keras melanggar sumpah janji dan melanggar larangan sebagai Bupati. Ini akan kami bawa ke Nasional, Gubernur secara bertahap Kementerian dan akan kami bawa ke RI I,\" tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, akan banyak langkah-langkah hukum yang akan dilakukannya. Yakni permohonan pemberhentian Bupati ke DPRD Kabupaten Seluma,melakukan upaya banding kepada Gubernur menindak lanjuti surat pemberhentian terhadap Kepala Desa Padang Kelapo. Bahkan akan melakukan proses pidana atas tidak terimanya gaji selama kurang lebih dua tahun yang dialami oleh mantan kepada desa dan perangkat Desa Padang Kelapo.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Adesca, S Sis saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya rapat terlebih dulu dengan pimpinan Fraksi.

\"Nanti akan kita koordinasikan ke fraksi-fraksi terkait dengan hal ini,\" singkatnya.(ctr)

Sumber: